Pesta Selebritas di Partai Politik

Penulis

Senin, 22 Mei 2023 09:30 WIB

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy

MASIFNYA partai politik merekrut pesohor sebagai calon anggota legislatif adalah bukti kegagalan partai melakukan kaderisasi. Menjadikan para pesohor sebagai calon legislatif, partai politik sepenuhnya berorientasi mendulang suara di pemilihan umum, dan melupakan fungsi membangun sistem kaderisasi yang baik.

Pada Pemilu 2024 ini, sebagian besar partai politik menyertakan selebritis dalam daftar bakal calon legislator yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. Bukan hanya partai politik baru, tapi partai inkumben juga berbondong-bondong mendaftarkan selebritas sebagai bakal calon legislator. Tercatat lebih dari 50 orang selebritas menjadi bakal calon anggota legislatif, yang pendaftarannya berakhir pada 14 Mei lalu.

Partai politik semestinya melihat efektivitas para legislator dari selebritis selama ini. Sudah banyak terbukti, para pesohor yang terpilih menjadi anggota legislatif di setiap Pemilu hanya menjadi pelengkap saja. Hal wajar yang dipetik dari sekolah partai yang hanya berlangsung beberapa hari saja, di sela-sela rangkai proses pemilu.

Selebritas terjun ke pentas pemilu menggeliat sejak 2004. Ketika itu pemilu menganut sistem proporsional terbuka, yaitu pemilih dapat memilih langsung calon legislator. Berbeda dengan pemilu terdahulu, yang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Masalahnya, partai politik mengangkangi sistem pemilu yang dianggap lebih demokratis tersebut. Mereka berusaha mempertahankan kekuasaan di Senayan dengan cara gampang.

Advertising
Advertising

Kekacauan paling nyata dari rapuhnya kaderisasi partai tergambar dari pencalonan Aldi Taher. Penyanyi dan model tersebut terdaftar sebagai bakal calon legislator di Partai Bulan Bintang dan Partai Perindo. Di PBB, Aldi tercatat sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta. Sedangkan di Perindo, dia terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR.

Arus politik selebritas ini tidak hanya menggurita di deretan daftar calon anggota legislatif. Partai politik juga kerap menggunakan artis untuk menyemarakkan kegiatan kampanye dan sebagai penarik massa.

Ada juga partai yang menjadikan selebritas sebagai ketua umum. Mereka bahkan menjagokan selebritas itu sebagai calon presiden. Di sisi lain, ada politikus maupun ketua umum partai politik justru mengadopsi tampilan selebritas. Bahkan sang ketua umum itu mendadak menjadi penyanyi dan ada yang tampil di acara idol.

Serupa di Indonesia, politik selebritas juga bersemai kembali di Filipina pada Pemilu 2016. Adalah calon presiden Rodrigo Duterte mengadopsi gaya selebritas. Ia menyebut dirinya “Duterte Harry”. Mantan Wali Kota Davao ini mencitrakan dirinya sebagai “Dirty Harry”, film Hollywood yang bercerita tentang Harry Callahan, yaitu seorang inspektur polisi di San Fransisco yang menumpas penjahat jalanan. Duterte menjanjikan akan menumpas kejahatan jalanan jika memenangkan pemilihan. Ia pun terpilih menjadi Presiden Filipina.

Gejala politik selebritas ini memperlihatkan bahwa politik memang bukan soal ide dan substansi lagi, melainkan hanya permainan penampilan dan citra diri para politikus. Karena itu, pemilih mesti semakin cerdas memilih wakilnya yang akan duduk di DPR dan DPRD.

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita tidak sedang memilih pemenang kontes pencari bakat di televisi, tapi mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya