Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

image-profil

Pengajar Hukum Lingkungan FHUI; Pengajar Hukum Agraria FHUI

image-gnews
Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Iklan

Calon Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau mengklarifikasi bahwa tanah bertitelkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasainya, “... bukan 340.000 hektare, (tapi) mendekati 500.000 hektare” (Kompas TV, 9 Januari 2024). Esok harinya, Kepala Badan Pertanahan Nasional menyatakan HGU yang dikuasai Prabowo 340.000 hektare sah (Kompas, 10 Januari 2024). 

Pernyataan di atas disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan adanya pembatasan kepemilikan tanah. Pembatasan ini penting karena tanah bukanlah sumber daya yang tidak terbatas (finite resources) dan banyak penelitian menunjukkan pemilikan tanah berbanding lurus dengan kesejahteraan pemiliknya (Afriliyeni, Sihaloho, Sita; 2021). Karenanya, tidak heran jika penumpukan penguasaan tanah oleh segelintir orang akan menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan. Kondisi tersebut pula yang menjadi salah satu akar penyebab konflik agraria yang marak di Indonesia (Noer Fauzi Rachman, 2013). Selain itu, penumpukan tanah di kelompok orang atau usaha umumnya berakibat pada besarnya penelantaran tanah, yang tentu berdampak negatif secara ekonomi.

Indikasi Pelanggaran Hukum

Pasal 7 UUPA melarang pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas karena hal tersebut merugikan kepentingan umum. Selanjutnya, Pasal 17 UUPA memandatkan pengaturan pembatasan pemilikan tanah oleh satu keluarga atau badan hukum. Pasal yang sama mengatur bahwa jika ada kelebihan pemilikan tanah, kelebihan tersebut dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program reforma agraria.

Ketentuan di atas kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU Nomor 56/PRP/1960 yang mengatur pembatasan kepemilikan atas tanah pertanian, maksimum 25 hektare. Kemudian, pada 1999 terbit Permen Agraria 2/1999 yang mengatur mengenai izin lokasi, dengan salah satu pasalnya mengatur pula batasan luas tanah yang dapat diberikan izin lokasi untuk perusahaan atau grup perusahaan. Dalam Peraturan tersebut disebutkan, satu perusahaan atau grup perusahaan hanya dapat memiliki maksimal 150.000 hektare di seluruh Indonesia untuk komoditas tebu, atau maksimal 100.000 hektare untuk komoditas lainnya. Meski aturan tersebut beberapa kali diubah, substansi pengaturan mengenai pembatasan pemilikan tanah masih sama. Pengaturan pembatasan pemilikan tanah terkait izin lokasi baru dihapus sejak terbitnya Permenag 13/2021, yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. 

Baca Juga:

Sejak 2002, pembatasan penguasaan lahan pekebunan oleh perusahaan dan grupnya diatur pula oleh Kementerian Pertanian melalui peraturan menteri—terakhir melalui  Permentan 98/2013. Secara umum, pembatasan di dalam Permentan tersebut sejalan dengan pembatasan dalam Permen Agraria, meski lebih rinci membagi batasan lahan untuk macam-macam komoditi. Misalnya, batasan lahan untuk perkebunan sawit maksimal 100.000 hektare dan tebu 150.000 hektare. Sementara untuk komoditas lainnya hanya berkisar 1.000 hektare (lada, cengkeh) sampai dengan 40.000 hektare (kelapa). Khusus Papua, dimungkinkan penambahan batasan hingga dua kali lipat dari batasan sebagaimana diatur dalam Permenag dan Permentan. 

Singkat kata, setidaknya sejak 1999 selalu ada batasan maksimum jumlah lahan yang dapat dikuasai oleh individu atau kelompok usaha. Karenanya, seharusnya Kepala BPN (dan Kementan), sesuai tugasnya, memeriksa lebih lanjut penguasaan tanah HGU oleh Prabowo melalui grup usahanya, termasuk dengan melihat komoditas dan jangka waktunya. Sehingga, dapat diputuskan apakah penguasaan tanah HGU tersebut masih dalam koridor hukum yang berlaku atau tidak. 

Ketimpangan Pemilikan Tanah 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luasan total 340.000 hektare (atau 3.400 km2) tidaklah kecil. Itu lima kali lebih luas dari wilayah DKI Jakarta. Apalagi jika hingga 500.000 hektare. Namun Prabowo tidak sendirian. Sebagai ilustrasi,  menurut penelitian Walhi dan Auriga, PT Sinar Mas menguasai setidaknya 307.000 hektare kebun sawit (Katadata, 2022). Lebih jauh, KPK (2016) mencatat, sekitar 53 grup perusahaan menguasai 43,9 persen (4,7 juta hektare) kebun kelapa sawit di Indonesia. Bahkan data terbaru menunjukkan 54,2 persen perkebunan sawit dikuasai oleh 0,07 persen perusahaan, sementara pekebun rakyat, yang komposisinya mencapai 99,92 persen dari mereka yang berusaha dibidang perkebunan sawit, hanya menguasai 41,35 persen kebun (Carolina, Mauludin, dan Hafilda; 2022). Singkatnya, data di atas menunjukkan ‘praktik umum’ penumpukan tanah di tangan orang atau kelompok usaha tertentu, yang berkontribusi pada tingginya rasio gini pertanahan Indonesia, yang pada 2022 dilaporkan BPN sebesar 0,58.

Keterbukaan Informasi HGU

Setiap selesai debat capres/cawapres, akademisi, media dan pengamat kerap melakukan pengecekan terhadap data dan informasi yang disampaikan kandidat. Sayangnya, untuk isu ini tidak dapat dilakukan. Hingga hari ini data pemilik dan luas kepemilikan HGU tidak dipublikasikan oleh BPN (atau Kementan). BPN seakan masih menganggap data tersebut rahasia meski telah ada putusan Komisi Informasi Pusat pada 2015, yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi dan terakhir peninjauan kembali pada 2022 yang menyatakan bahwa data tersebut adalah dokumen publik. Putusan-putusan tersebut pun telah memerintahkan BPN untuk segera mempublikasikannya. Ketertutupan ini melanggengkan peluang terjadinya konsolidasi penguasaan tanah di tangan orang atau kelompok usaha tertentu. 

Pekerjaan Rumah Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pernyataan Prabowo hanyalah puncak gunung es dari persoalan carut-marut penguasaan lahan. Untuk menyelesaikan carut-marut tersebut, ada beberapa prioritas yang harus diselesaikan pemerintahan mendatang.

Pertama, penegasan pembatasan pemilikan tanah perlu menjadi prioritas politik dari para kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam visi misi saat ini, tidak terlihat adanya agenda untuk mengatur dengan lebih jelas dan tegas pembatasan pemilikan tanah oleh kelompok usaha dengan ultimate beneficiary yang sama. Prioritas ini dapat direalisasikan dengan membentuk UU khusus yang mengatur pembatasan pemilikan tanah serta skema redistribusi terhadaptanah yang melebihi batas maksimum. Kedua, perlu dilakukan audit penguasaan tanah yang ada saat ini. Mereka yang terindikasi melanggar, perlu diproses pengembalian tanahnya kepada negara, yang kemudian menjadi objek reforma agraria. Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah transparansi data pertanahan. Pemerintah wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat dan MA yang memerintahkan keterbukaan data dan informasi HGU. Sehingga, akumulasi tanah di tangan sekelompok orang tertentu tidak lagi menjadi suatu yang lumrah di negeri ini.

Visi para calon presiden dan wakil presiden untuk mendorong keadilan dan kesejahteraan perlu diturunkan menjadi agenda konkret sebagaimana diusulkan di atas. Agar tidak jadi “omon-omon” saja. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


26 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.