Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prank Yana Cadas Pangeran: Polisi Santai Sajalah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Monumen Cadas Pangeran, Sumedang. Tempo/Tony Hartawan
Monumen Cadas Pangeran, Sumedang. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

Editorial Tempo.co

---

KELAKUAN Yana Supriatna membuat dukun Sumedang kehilangan pamor. Para dukun yang coba membantu menemukan laki-laki 40 tahun asal Kampung Babakan Regol ini mengatakan Yana disekap di sebuah pohon di dasar air. Ada pula yang mengatakan Yana diculik ular kuning yang menjadi legenda Cadas Pangeran, tanjakan berkelok antara Sumedang dan Bandung, Jawa Barat.

Di tanjakan itu pula polisi menemukan sepeda motor dan helmnya. Polisi mendapatkan laporan pada 16 November 2021 dari istri Yana bahwa suaminya menjadi korban kejahatan saat hendak pulang ke rumahnya di Sumedang Selatan. Polisi lalu membentuk tim pencari yang melibatkan TNI bahkan Badan SAR Nasional.

Tim, yang mengerahkan anjing pelacak, tak menemukan Yana. Para cenayang yang turun membantu tak bisa menemukan lokasi spesifik keberadaannya. Turun gunungnya para dukun membuat media sosial heboh. Semua orang ikut mencari keberadaan Yana Supriatna. 

Dua hari kemudian, Yana muncul di Cirebon, dua jam dari Sumedang. Ia rupanya kabur dari rumah karena terlilit utang. Yana merekayasa cerita menjadi korban kejahatan supaya tak mudah ditemukan. Kegentingan menemukan orang hilang pun pecah menjadi gelak tawa. 

Penghuni media sosial berlomba membuat konten meledek Yana yang telah membuat “prank abad ini”. Terutama karena ia berhasil mematahkan penerawangan para dukun. Media sosial banjir mimikri yang menghibur, konten yang mencela tapi tak bermaksud menghina, guyonan yang membuat siapa saja mesem-mesem.

Tapi, polisi menganggap kelakuan Yana itu serius dengan menuduhnya telah berbuat onar. Kepolisian Resor Sumedang menetapkan Yana “Cadas Pangeran” sebagai tersangka, meski tak menahannya.

Keputusan polisi menjerat Yana ini tentu saja berlebihan. Yana “Cadas Pangeran” memang merepotkan banyak orang. Tapi, tak ada niat jahat di baliknya. Ia hanya rungsing karena kepepet urusan keuangan, masalah yang bisa menimpa siapa saja. Yana tak membuat skenario ingin jadi orang terkenal atau dengan sengaja membuat petugas sibuk dengan membuat disinformasi.

Apa yang dilakukan Yana itu tergolong hoaks, yakni berita bohong tanpa bermaksud mencelakakan orang lain—seperti kejutan 1 April atau April Fools. Jadi, jika polisi menggolongkannya sebagai pembuat onar dengan membawanya berurusan dengan hukum, dunia menjadi tidak menghibur lagi. Tak ada yang celaka karena ulah Yana “Cadas Pangeran”.

Sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya bisa membantu Yana menghadapi masalahnya. Misalnya, mengumpulkan donasi agar Yana terbebas dari urusan keuangannya. Dengan menjadikannya tersangka, polisi menimpakan tangga kepada orang yang terpeleset ketika menaikinya.

Cara polisi merespons masalah Yana menunjukkan wajah korps Bhayangkara yang kaku. Soalnya, bukan sekali ini saja polisi repot mengurus hoaks. Beberapa waktu lalu mereka juga sibuk mencari pasal hukum untuk menjerat orang yang menyebarkan cerita babi ngepet di Depok. 

Di tengah impitan pandemi Covid-19 yang menyiksa, rakyat Indonesia terhibur dengan cerita-cerita tak masuk akal ini. Karena itu sebaiknya polisi lebih bijak merespons prank, hoaks, atau lelucon di masyarakat. Sepanjang tak ada mens rea atau niat jahat, pembuat lelucon tak perlu menjadi tersangka. Jika semua hoaks digolongkan keonaran, dunia yang sementara ini akan kehilangan kelucuannya.

Baca juga: Akhir Cerita Pelarian Yana, Polisi Tetapkan sebagai Tersangka 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.


Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

15 Januari 2024

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan Kemenkominfo. Johnny bersama sejumlah tersangka lainnya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bancakan Proyek Sengkarut Nasional

PPATK menemukan 36,67 persen aliran duit dari proyek strategis nasional mengalir ke politikus dan aparatur sipil negara. Perlu evaluasi total.