Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Jadi Teror Baru

Oleh

Polisi mengamankan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, seusai baku tembak antara Densus 88 dan kelompok terduga teroris di Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Sabtu, 14 Juli 2018. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan penangkapan dan baku tembak tersebut. ANTARA.
Polisi mengamankan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, seusai baku tembak antara Densus 88 dan kelompok terduga teroris di Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Sabtu, 14 Juli 2018. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan penangkapan dan baku tembak tersebut. ANTARA.
Iklan

KEPOLISIAN Republik Indonesia harus segera mengumumkan nasib tak kurang dari 350 terduga teroris yang ditangkap dan ditahan Detasemen Khusus 88 Antiteror di seluruh Indonesia selama tiga bulan terakhir. Kondisi fisik dan psikis mereka harus diperiksa saksama dan hasilnya diumumkan secara terbuka. Ini penting untuk membuktikan benar-tidaknya tuduhan mereka menjadi korban interogasi yang berlebihan semasa di tahanan polisi.

Respons cepat Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menanggapi tudingan ini amat diharapkan untuk menjernihkan simpang-siur informasi yang kini beredar. Akibat tertutupnya proses penangkapan dan penahanan para terduga teroris, publik hanya mendapat informasi sepihak dari pihak-pihak yang mempersoalkan cara kerja polisi. Apalagi keluarga dan pengacara mengklaim tak diberi akses untuk menjenguk mereka.

Jika kelak ada indikasi bahwa penangkapan para terduga teroris ini menyalahi prosedur dan ada teknik pemeriksaan yang mengarah pada penyiksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia harus segera meminta polisi menghentikan operasi antiterornya. Kemudian Komnas HAM bisa memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak asasi berat.

Sejauh ini, polisi hanya menyatakan orang-orang yang ditangkap adalah anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Penangkapan dilakukan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2018 memutuskan JAD terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Masalahnya, apakah keterkaitan dengan organisasi teroris tertentu cukup kuat sebagai alasan penangkapan?

Kita tahu operasi antiteror Detasemen Khusus 88 menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme sebagai dasar hukumnya. Undang-undang yang baru direvisi sepekan setelah insiden bom Surabaya pada Mei 2018 itu memang memberikan keleluasaan kepada polisi untuk menciduk terduga teroris secara diam-diam. Polisi juga boleh menahan terduga teroris selama 200 hari untuk kepentingan penyidikan. Kewenangan besar ini diberikan agar polisi bisa mengantisipasi dan menggagalkan serangan teror sebelum terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lapangan, kewenangan besar itu rawan disalahgunakan. Penangkapan tanpa memberi tahu keluarga sulit dibedakan dengan penculikan. Lamanya waktu penahanan juga bisa dinilai melanggar hak asasi tersangka. Selain itu, Undang-Undang Antiterorisme punya definisi yang terlampau luas soal "terduga teroris" dan cara penanganannya. Akibatnya, simpatisan atau orang yang punya hubungan dengan organisasi teroris saja dapat ditangkap polisi, tanpa peduli derajat keterlibatan yang bersangkutan.

Penegakan hukum yang serampangan bisa merusak kepercayaan publik pada kapabilitas dan profesionalisme polisi dalam menangani kasus terorisme. Selama ini, warga menaruh harapan besar pada kemampuan Detasemen Khusus 88 untuk mendeteksi jejaring teror dan menggagalkan rencana-rencana mereka. Sayang jika modal kepercayaan itu tergerus oleh operasi-operasi antiteror yang sulit dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, DPR bisa membentuk tim pengawas penanggulangan terorismesesuatu yang justru menjadi amanat Undang-Undang Antiterorisme sendiri. Ini harus segera dilakukan agar operasi pemberantasan terorisme tidak menebar teror baru.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

9 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

10 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

11 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

11 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

13 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

14 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

17 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

17 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

17 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.