Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Jadi Teror Baru

Oleh

image-gnews
Polisi mengamankan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, seusai baku tembak antara Densus 88 dan kelompok terduga teroris di Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Sabtu, 14 Juli 2018. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan penangkapan dan baku tembak tersebut. ANTARA.
Polisi mengamankan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, seusai baku tembak antara Densus 88 dan kelompok terduga teroris di Jalan Kaliurang, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Sabtu, 14 Juli 2018. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan penangkapan dan baku tembak tersebut. ANTARA.
Iklan

KEPOLISIAN Republik Indonesia harus segera mengumumkan nasib tak kurang dari 350 terduga teroris yang ditangkap dan ditahan Detasemen Khusus 88 Antiteror di seluruh Indonesia selama tiga bulan terakhir. Kondisi fisik dan psikis mereka harus diperiksa saksama dan hasilnya diumumkan secara terbuka. Ini penting untuk membuktikan benar-tidaknya tuduhan mereka menjadi korban interogasi yang berlebihan semasa di tahanan polisi.

Respons cepat Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menanggapi tudingan ini amat diharapkan untuk menjernihkan simpang-siur informasi yang kini beredar. Akibat tertutupnya proses penangkapan dan penahanan para terduga teroris, publik hanya mendapat informasi sepihak dari pihak-pihak yang mempersoalkan cara kerja polisi. Apalagi keluarga dan pengacara mengklaim tak diberi akses untuk menjenguk mereka.

Jika kelak ada indikasi bahwa penangkapan para terduga teroris ini menyalahi prosedur dan ada teknik pemeriksaan yang mengarah pada penyiksaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia harus segera meminta polisi menghentikan operasi antiterornya. Kemudian Komnas HAM bisa memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak asasi berat.

Sejauh ini, polisi hanya menyatakan orang-orang yang ditangkap adalah anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Penangkapan dilakukan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juli 2018 memutuskan JAD terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Masalahnya, apakah keterkaitan dengan organisasi teroris tertentu cukup kuat sebagai alasan penangkapan?

Kita tahu operasi antiteror Detasemen Khusus 88 menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme sebagai dasar hukumnya. Undang-undang yang baru direvisi sepekan setelah insiden bom Surabaya pada Mei 2018 itu memang memberikan keleluasaan kepada polisi untuk menciduk terduga teroris secara diam-diam. Polisi juga boleh menahan terduga teroris selama 200 hari untuk kepentingan penyidikan. Kewenangan besar ini diberikan agar polisi bisa mengantisipasi dan menggagalkan serangan teror sebelum terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lapangan, kewenangan besar itu rawan disalahgunakan. Penangkapan tanpa memberi tahu keluarga sulit dibedakan dengan penculikan. Lamanya waktu penahanan juga bisa dinilai melanggar hak asasi tersangka. Selain itu, Undang-Undang Antiterorisme punya definisi yang terlampau luas soal "terduga teroris" dan cara penanganannya. Akibatnya, simpatisan atau orang yang punya hubungan dengan organisasi teroris saja dapat ditangkap polisi, tanpa peduli derajat keterlibatan yang bersangkutan.

Penegakan hukum yang serampangan bisa merusak kepercayaan publik pada kapabilitas dan profesionalisme polisi dalam menangani kasus terorisme. Selama ini, warga menaruh harapan besar pada kemampuan Detasemen Khusus 88 untuk mendeteksi jejaring teror dan menggagalkan rencana-rencana mereka. Sayang jika modal kepercayaan itu tergerus oleh operasi-operasi antiteror yang sulit dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, DPR bisa membentuk tim pengawas penanggulangan terorismesesuatu yang justru menjadi amanat Undang-Undang Antiterorisme sendiri. Ini harus segera dilakukan agar operasi pemberantasan terorisme tidak menebar teror baru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.