Cabut Segera Perpu Cipta Kerja

Penulis

Senin, 20 Februari 2023 08:00 WIB

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Editorial Tempo.co

---

JIKA pemerintah punya malu dan tunduk pada konstitusi, seharusnya mereka mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. Setelah DPR tak mengesahkannya menjadi undang-undang di masa sidang ketiga pekan lalu, Perpu tersebut batal demi hukum.

Rencana DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja seusai masa reses pada Maret 2023 jelas melanggar hukum. Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa sebuah Perpu bisa sah menjadi undang-undang jika disetujui DPR pada masa sidang berikutnya setelah rancangannya diserahkan kepada wakil rakyat. Maka karena pemerintah menyerahkan Perpu ke DPR pada 30 Desember 2022, sidang terdekat adalah periode 10 Januari hingga 16 Februari 2023.

DPR dan pemerintah kehabisan dalih mempertahankan Perpu Cipta Kerja. Maka agar pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi tidak menjadi-jadi, pemerintah menyatakan beleid tersebut gugur. Kita pun kembali ke beleid-beleid lama dan kita bisa menata kembali kehidupan bernegara Indonesia secara beradab.

Advertising
Advertising

Omnibus law UU Cipta Kerja menunjukkan Indonesia kembali ke zaman jahiliyah. Partisipasi publik dikekang, suara masyarakat tak didengarkan. Alih-alih menggodoknya bersama publik, suara para ahli yang sukarela membantu membuatkan analisis saja ditentang dan diabaikan. Para ilmuwan yang kritis terhadap UU Cipta Kerja malah mendapat serangan siber.

Tak heran jika Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK mewajibkan pemerintah mengubah tata cara penyusunannya selama dua tahun. Dalam masa reses itu, pemerintah terlarang menjalankan kebijakan-kebijakan berbasis UU Cipta Kerja. Tapi, dasar pemerintahan yang semau sendiri, aparatur kita dengan telanjang melanggar putusan-putusan hukum itu.

Ada banyak kebijakan berbasis UU Cipta Kerja yang terus berjalan. Penggabungan izin eksplorasi dan eksploitasi tambang tetap dieksekusi, pengampunan sawit di kawasan hutan tetap berproses, penerapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Jawa terus jalan, pengambilalihan kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tak berhenti. Padahal, semua itu adalah kebijakan strategis yang dilarang MK diteruskan selama pemerintah belum merevisi UU tersebut.

Kini DPR luput mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Barangkali mungkin itu cara semesta membuat jalan Indonesia tak terjerumus kepada kehancuran. UU Cipta Kerja terlalu banal merusak Indonesia. Belum dua tahun omnibus law ini berjalan, kerusakan sudah di mana-mana. Pengerukan nikel secara ilegal di Sulawesi adalah buah UU Cipta Kerja

Alih-alih menjalankan perintah MK—lembaga konstitusi tertinggi di Indonesia—pemerintah berkelit dengan menelurkan Perpu Cipta Kerja. Dengan Perpu, pemerintah tak perlu susah payah merevisi beleid itu. Perpu hanya mengubah sampul aturan karena seluruh isinya tak berubah. Mengentengkan hal penting, menyepelekan soal genting dalam bernegara, memang jadi ciri khas pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dengan pelbagai dampak buruk UU Cipta Kerja itu, akan lebih terhormat bagi pemerintah dan DPR mencabut Perpu Cipta Kerja dan mengubur keinginan mengesahkannya menjadi undang-undang. Publik setidaknya bisa mengenang satu hal baik dari pemerintahan ini.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya