Sekolah Benteng Utama Pencegahan Pelecehan Seksual

Penulis

Senin, 21 November 2022 09:20 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Editorial Tempo.co

NYARIS tidak ada tempat aman bagi anak-anak dari incaran predator seksual, bahkan di sekolah. Gelar “sekolah ramah anak” kini jadi sekadar merek jualan lembaga pendidikan karena belum tentu sekolah ramah anak benar-benar bebas dari tindakan pelecehan seksual. Sebab, faktanya, pelecehan seksual anak di sekolah makin marak.

Kasus terbaru terungkap pekan lalu. Di sebuah sekolah dasar negeri di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang guru kontrak melakukan pelecehan seksual kepada delapan siswa setahun silam. Orang tua tiga siswa sudah melaporkannya ke Kepolisian Resor Metro Kota Bekasi. Polisi kini memburu pelakunya yang diduga kabur ke Sumatera Utara.

Semestinya polisi tak sulit menangkapnya. Polisi tak perlu ragu menindaknya secara hukum karena pelecehan seksual adalah kejahatan paling biadab, apalagi kepada anak-anak. Jangan menunggu kasusnya viral di media sosial baru polisi bertindak. Menangani pelecehan seksual bahkan seharusnya terselubung karena ada hak korban yang harus dilindungi.

Advertising
Advertising

Jangan ada lagi dalih “restorative justice” menangani pelecehan seksual. Perintah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi mengedepankan keadilan restoratif menangani pengaduan hukum, tak berlaku bagi kejahatan seksual. Undang-Undang Perlindungan Anak sudah menetapkan sanksi bui 15 tahun bagi predator seksual.

Tapi menangani pelecehan seksual tak cukup dengan pidana, terutama di sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mesti membuat database pelaku pedofilia, terutama dari kalangan pengajar. Seleksi guru mesti lebih ketat lagi. Tak hanya mereka harus pintar dan cerdas secara intelektual, seleksi guru mesti melacak latar belakang dan perilakunya.

Pendidikan seksual, terutama pengenalan terhadap jenis-jenis pelecehan, mesti mulai diajarkan di sekolah dasar. Tak hanya kepada murid, juga penataran kepada guru. Sehingga sekolah bisa menjadi tempat aman bagi siswa yang durasi jam belajarnya kian panjang.

Sekolah juga bisa menjadi tempat pengaduan pertama jika terjadi kekerasan seksual kepada siswa. Orang tua siswa tak mesti melulu mengandalkan jalan terakhir, yakni polisi dan semesta media sosial untuk mendapatkan perhatian penanganan pelecehan seksual yang menimpa anak-anak mereka.

Pendidikan seksual di sekolah juga mesti komplet dengan tata cara pendampingan kepada korban: dari perlindungan pengaduan, penanganan, hingga pelaporannya kepada penegak hukum. Tanpa sistem yang komprehensif, sekolah akan menjadi tempat paling tidak aman bagi anak-anak terlindung dari predator seksual.

Trauma pelecehan seksual di usia belia bukan perkara remeh. Sekolah mesti jadi benteng utama melindungi generasi muda agar bonus demografi yang digadang-gadang bisa menjadi basis Indonesia Emas 2045 benar-benar berkualitas.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya