Habis Gugus Tugas, Terbit Komite

Penulis

Senin, 27 Juli 2020 05:02 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) didampingi Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (kiri) dan anggota Dewi Nur Aisyah menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Pada saat wabah flu burung melanda beberapa tahun silam, Wiku menjadi anggota panel ahli di Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung. ANTARA/Sigid Kurniawan/POOL

KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan mengalihkan fungsinya ke Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan langkah mubazir. Presiden semestinya mengoptimalkan kementerian dan lembaga yang ada, bukan justru membentuk lembaga baru yang menambah panjang rantai birokrasi, selain memboroskan anggaran.

Dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, keberadaan komite ini diragukan efektivitasnya. Lembaga baru ini dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dibantu enam wakil ketua: tiga menteri dan tiga menteri koordinator. Struktur ini tidak lazim karena ada menteri koordinator bidang lain yang menjadi bawahan Airlangga. Sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga tak memiliki kewenangan memerintah menteri koordinator lain. Sebaliknya, patut diragukan apakah menteri koordinator lain akan tunduk kepada Airlangga.

Setelah ketua dan wakil ketua, ada posisi ketua pelaksana, yang dipegang Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Ia membawahkan Ketua Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo dan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi, yang dijabat Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Struktur ini juga ganjil karena Erick berada di bawah tiga wakil ketua sesama kolega di kabinet: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bahkan posisi Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi dipegang wakil menteri, yang notabene tidak memiliki kewenangan mengatur kementerian dan lembaga, apalagi kepala daerah.

Alih-alih memunculkan harapan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, keberadaan komite ini mengundang kekhawatiran baru. Ada kesan, kepentingan ekonomi akan mendegradasi urusan penanganan Covid-19. Gambaran tersebut tecermin dari peleburan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke dalam Komite Kebijakan sebagai satuan tugas yang bertanggung jawab kepada ketua pelaksana dan ketua komite. Kecenderungan ini juga tergambar dari pernyataan pemerintah bahwa tugas pemulihan ekonomi oleh Komite ibarat gas, sedangkan penanganan Covid-19 laksana rem. Selama kurva Covid-19 masih tinggi, seperti yang terjadi belakangan ini, upaya pemulihan ekonomi apa pun akan percuma.

Pembentukan komite ini mengesankan pemerintah tak punya arah dan strategi jangka panjang dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Jika ada kebijakan yang dianggap gagal, pemerintah lebih senang membentuk lembaga baru.

Advertising
Advertising

Presiden harus menghentikan kebiasaan membentuk lembaga baru setiap kali ada kebijakan atau program yang gagal. Karena kecewa terhadap kinerja Kementerian Kesehatan melawan Covid-19, Presiden membentuk gugus tugas. Ketika gugus tugas tak kuasa mengatasi kerumitan birokrasi, Presiden membentuk komite kebijakan.

Dalam skala persoalan yang tidak bisa lagi ditanggung kementerian, Presiden mesti maju sebagai panglima. Presiden harus mengoptimalkan Kementerian Kesehatan untuk memerangi wabah. Sedangkan dalam pemulihan ekonomi yang rontok akibat pandemi, Presiden selayaknya memerintahkan kementerian di bidang ekonomi. Jika para pembantu di dua bidang tersebut tak cergas bekerja, itulah saatnya mengganti mereka.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya