Tak Cukup Menyetop Pelatihan Prakerja

Penulis

Senin, 6 Juli 2020 11:35 WIB

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.

Keputusan pemerintah menghentikan paket pelatihan dalam program Kartu Prakerja tidak menyelesaikan masalah. Tak bisa lain, pemerintah seharusnya mengoreksi program ini secara total, dari hulu sampai hilir, guna menghentikan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akhirnya menyetop seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan online yang disediakan delapan lembaga mitra platform digital. Alasannya, tak ada mekanisme yang menjamin peserta program akan menuntaskan materi pelatihan. Peserta bisa menerima sertifikat dan uang insentif meski belum menuntaskan paket pelatihan yang mereka pilih secara gelondongan.

Menghentikan paket pelatihan online itu seperti hanya menutup kebocoran di bagian hilir. Padahal Kartu Prakerja, yang merupakan janji kampanye pasangan Joko Widodo–Ma’ruf Amin, sudah bermasalah sejak hulunya. Semula, sasaran program Kartu Prakerja adalah warga negara berusia minimal 18 tahun yang tengah mencari kerja, pekerja sektor informal, serta pelaku usaha mikro dan kecil. Belakangan, pemerintah membelokkan program ini untuk menangani pengangguran baru akibat wabah pandemi Covid-19. Namun pemerintah tidak mengubahnya menjadi bantuan langsung tunai. Peserta program baru mendapat insentif setelah menjalani sejumlah pelatihan daring.

Begitu dibelokkan, program Kartu Prakerja langsung berpotensi salah sasaran. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) umumnya telah memiliki keterampilan khusus. Yang paling mereka perlukan bukan lagi pelatihan, melainkan pengganti sumber pendapatan yang hilang. Lagi pula, pelatihan keterampilan baru bisa sia-sia bila dunia usaha tak bisa menyerap korban PHK itu.

Program dengan anggaran Rp 20 triliun pada 2020 ini juga melenceng dari aturan ketika pemerintah menggandeng delapan lembaga sebagai mitra. Penyedia platform digital itu ditunjuk tanpa lelang, sehingga melanggar prinsip persaingan sehat, transparansi, keadilan, serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal uang negara yang dialokasikan untuk delapan mitra itu tidaklah kecil, sekitar Rp 5,6 triliun.

Belakangan, terungkap pula bahwa lima dari delapan mitra itu terlibat konflik kepentingan. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 250 dari 1.895 paket pelatihan terafiliasi dengan kelima mitra tersebut. Padahal, aturannya, mitra platform hanya menyeleksi dan menawarkan pelatihan yang disediakan lembaga lain.

Pemerintah juga keliru ketika memaksakan program pelatihan berbasis teknologi digital tanpa basis data yang akurat tentang kondisi demografi serta kebutuhan calon peserta. Manajemen pelaksana Kartu Prakerja, misalnya, memverifikasi calon peserta dengan teknologi pengenal wajah, bukan dengan mengandalkan data induk kependudukan. Lagi-lagi, potensi pemborosan terbuka lebar.

Pemerintah harus mengoreksi total kebijakan Kartu Prakerja. Sembari merumuskan ulang target program, pemerintah tak perlu segan menggandeng mitra lain melalui prosedur lelang yang benar. Sedangkan untuk pelatihan yang tidak tuntas, pemerintah seharusnya membatalkan pembayaran bagi mitra dan menahan insentif untuk peserta.

Tak hanya itu, bau amis program Kartu Prakerja juga terlalu menyengat untuk dibiarkan tersapu angin. Penegak hukum seharusnya mengusut apa yang terjadi di balik karut-marut program ini.

Advertising
Advertising

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya