Ruang Demokrasi yang Makin Sempit

Penulis

Jumat, 3 Juli 2020 09:35 WIB

PRAKTIK berdemokrasi yang sehat menghadapi ujian besar. Rezim-rezim otokratis makin represif dalam menindas suara-suara kritis. Kecenderungan ini terjadi di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Tindakan pemerintah Filipina mengkriminalkan Maria Ressa, jurnalis senior dan pemimpin Rappler, menjadi contoh mutakhir tren ini.

Demokrasi Filipina di bawah Presiden Rodrigo Duterte memang seperti melompat mundur. Kebebasan berpendapat di negara diberangus sedemikian rupa. Media massa yang kerap mengkritik pemerintah, seperti Rappler dan Philippine Daily Inquirer, terus diserang. Mereka dituduh menyebarkan berita palsu atau mencemarkan nama. Pemerintah menutup paksa ABS-CBN, jaringan televisi dan radio Filipina, dengan tidak lagi memperpanjang izinnya.

Filipina bukan satu-satunya pemerintahan yang menggunakan undang-undang untuk membungkam lawan politik. Rezim-rezim yang cenderung otokratis di Asia menggunakan hukum semacam itu untuk memberangus para pengkritik. Dengan alasan memerangi terorisme dan kejahatan siber, undang-undang memungkinkan pemerintah memantau dan menghukum orang atau kelompok yang bersuara berbeda.

Para aktivis Hong Kong sedang menghadapi tekanan besar. Pemerintah Cina berupaya menghentikan berbagai unjuk rasa yang menolak campur tangan terlalu dalam mereka ke wilayah itu dengan menerapkan undang-undang keamanan nasional. Aturan ini akan memenjarakan siapa saja yang dianggap membahayakan keamanan nasional, seperti separatisme, subversi, dan terorisme.

Rezim di negara-negara lain juga berusaha memanfaatkan regulasi untuk mengukuhkan kekuasaannya. Kamboja menerbitkan undang-undang siber dan membentuk unit kejahatan siber di kepolisian yang sesungguhnya menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi dan menyingkirkan oposisi. Myanmar telah menerbitkan 200 regulasi siber yang membatasi apa yang boleh ditulis secara online, memidanakan “pencemar nama” di media daring, dan menghukum berat para pengkritik. Thailand memanfaatkan pasal penghinaan kerajaan (lese majeste) untuk memenjarakan lawan-lawan politik pemerintah yang menyatakan pendapatnya di media sosial.

Advertising
Advertising

Indonesia masuk barisan itu ketika menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. SAFEnet, lembaga nirlaba pemantau kebebasan berekspresi, mencatat pasal-pasal karet dalam aturan itu telah digunakan secara masif sejak diundangkan. Pasal yang banyak digunakan adalah pencemaran nama dan ujaran kebencian. Meski telah direvisi pada 2018, aturan lenturnya tak begitu banyak berubah.

Ruang sempit demokrasi ini bahkan tidak hanya terjadi di kawasan Asia. Freedom House, organisasi non-pemerintah di Amerika Serikat yang rutin memantau perkembangan kebebasan politik, menyimpulkan demokrasi di dunia berjalan mundur dalam 13 tahun terakhir. Jumlah negara yang masuk kategori tak bebas terus bertambah—dan, sebaliknya, kebebasan makin berkurang.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil sudah selayaknya berkonsolidasi. Di Indonesia, kelompok-kelompok prodemokrasi semestinya segera menyatukan langkah. Harus diingat, suara kritis bukanlah racun yang “merusak pembangunan”, melainkan justru penerang agar kehidupan bernegara terhindar dari bias kepentingan sekelompok orang. Karena itu, demokrasi mesti diselamatkan bersama-sama.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya