Skema Janggal Bank Jangkar

Penulis

Rabu, 24 Juni 2020 12:52 WIB

Karyawan melayani nasabah dengan mengenakan masker di salah satu bank di Tegal, Jawa Tengah, Senin, 11 Mei 2020. Sejumlah bank di Kota Tegal menerapkan kebijakan pengaturan jaga jarak fisik di ruang tunggu, wajib mengenakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA/Oky Lukmansyah

BANYAK jalan menyelamatkan bank-bank bermasalah. Pada krisis 1998, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sepuluh tahun kemudian, Bank Indonesia menjalankan protokol penanganan bank bermasalah dalam kasus Bank Century dengan dukungan Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

Pada saat pandemi Covid-19 menghancurkan banyak perusahaan, dari yang besar hingga yang kecil, pemerintah menempuh cara yang berbeda. Krisis itu mengakibatkan kredit macet dan menekan likuiditas semua bank di Indonesia. Pemerintah akan menyuntikkan dana Rp 87,6 triliun kepada bank jangkar atau bank peserta yang nantinya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyehatkan bank-bank yang kesulitan likuiditas dan menambah modal kerja pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah yang terkena dampak Covid-19.

Sekilas, tidak ada yang keliru dari kebijakan tersebut. Penempatan dana di bank jangkar itu berupa deposito dan surat deposito, dengan imbal hasil setara dengan bunga surat berharga negara yang dibeli Bank Indonesia. Karena itu, bank-bank jangkar yang ditunjuk membantu pemerintah tidak akan dirugikan. Namun, bila ditilik lebih jauh, ada risiko dalam skema bantuan likuiditas tersebut.

Pertama, kondisi keuangan sejumlah calon bank jangkar juga tertekan oleh seretnya likuiditas setelah merestrukturisasi kredit nasabah. Hingga 2 Juni lalu, sudah ada 5,94 juta debitor, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun non-UMKM. Restrukturisasi tersebut disalurkan melalui 99 bank umum konvensional dan syariah senilai Rp 609 triliun.

Kedua, bila pemilihan bank jangkar alias bank peserta tidak dilakukan dengan cermat, sudah pasti risiko pelaksanaan program ini beralih ke bank jangkar yang diisi bank-bank sistemik, yang pada akhirnya berpotensi membahayakan industri perbankan secara keseluruhan. Tak cuma tertekan oleh likuiditas internal, mereka kini kelimpahan tugas harus menyeleksi bank pelaksana yang mengajukan proposal pinjaman. Sebagai pemain, bank jangkar merangkap sebagai wasit penentu hidup-mati bank lain. Jelas ada potensi konflik kepentingan.

Advertising
Advertising

Dengan skema ini, penyaluran likuiditas buat bank lain pada akhirnya mengacu pada pertimbangan komersial alias untung-rugi, bukan semata-mata demi menyehatkan likuiditas bank-bank yang dibantu (bank pelaksana). Memang, dalam pelaksanaannya, program ini akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun adakah jaminan tidak akan terjadi kongkalikong antara bank jangkar dan bank pelaksana demi mengeduk uang negara?

Pengalaman selama ini menunjukkan moral hazard selalu terjadi dalam proses penyelamatan bank bermasalah, baik pada krisis 1998 maupun penyelamatan Century. Dalam dua peristiwa tersebut, pemilik yang sudah menghancurkan banknya sendiri masih bisa mengeduk keuntungan dari proses penyelamatannya. Apalagi pendanaan program ini bersumber dari APBN yang berasal dari penerbitan obligasi yang diserap Bank Indonesia.

Cara ini berbahaya karena akan meningkatkan inflasi, dan bertambahnya jumlah uang beredar bisa berisiko menurunkan nilai tukar. Berbeda dengan dolar atau yen, rupiah bukan mata uang yang bisa mudah ditukar di mana-mana. Jangan sampai kita menanggung risiko yang tidak perlu, sementara penyehatan likuiditas perbankan malah tidak tercapai. Karena itu, ketimbang menggunakan cara baru yang berisiko, pemerintah sebaiknya menempuh cara yang pernah dilakukan dengan penyempurnaan di sana-sini.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya