Alokasi Serampangan Dana Talangan

Penulis

Rabu, 10 Juni 2020 07:00 WIB

PEMERINTAH harus membatalkan rencana penggelontoran dana talangan kepada badan usaha milik negara. Masih ada banyak pilihan untuk membantu BUMN. Alih-alih memulihkan perekonomian nasional yang terpukul oleh pandemi Covid-19, anggaran baru senilai Rp 19,65 triliun ini bukan tidak mungkin bakal merugikan negara.

Rencana tersebut diputuskan dalam rapat kabinet terbatas pada Rabu, 3 Juni lalu. Program ini menjadi bagian dari pemulih­an ekonomi nasional yang disiapkan pemerintah dalam rencana perubahan kedua postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020. Lima perusahaan pelat merah yang bakal ditolong adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan Perum Perumnas. Kelimanya menjanjikan pengembalian duit talangan lewat beragam skema.

Covid-19 memang telah memukul perekonomian dunia. Di Indonesia dampaknya sungguh luar biasa. Sepanjang triwulan I lalu, hampir semua sektor lapangan usaha tersungkur. Industri manufaktur, perdagangan, konstruksi, transportasi, dan sektor jasa lain mencetak pertumbuhan terendah dalam dua dekade terakhir, bahkan sebagian mencatat pertumbuhan negatif. Kondisi ini diperkirakan berlanjut pada triwulan II.

Pemerintah kini berupaya secepat-cepatnya memulihkan ekonomi agar tak makin ambruk. Tumbangnya bisnis bisa menambah masalah lain: lapangan kerja hilang, angka kemiskinan melonjak, dan daya beli masyarakat merosot. Kondisi ini menjadikan aneka langkah penyelamatan dunia usaha, termasuk memberikan dana talangan kepada BUMN, seolah-olah masuk akal.

Namun program ini justru terkesan disusun secara serampangan. Contohnya adalah dana talangan senilai Rp 4 triliun kepada PTPN. Dalih pemerintah bahwa program ini diperlukan untuk membantu arus kas perseroan yang jeblok akibat pandemi Covid-19 jelas tak beralasan. Jauh sebelum pagebluk, kelompok usaha perkebunan ini sudah lama remuk. Kasus suap mantan direktur utama Dolly Parlagutan Pulungan tahun lalu hanya pucuk gunung es dari bobroknya manajemen di PTPN.

Advertising
Advertising

Keuangan PTPN tak kunjung membaik meski telah menerima penyertaan modal negara triliunan rupiah dalam lima tahun terakhir. Faktanya, per Agustus 2019, total utang grup ini ke perbankan telah mencapai Rp 52,12 triliun. Perusahaan ini tak akan sanggup membayar utang tersebut karena hanya dua dari 13 anak perusahaan yang mampu mencetak laba. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan kajian awal Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi bahwa sebagian pinjaman korporasi tersebut tak jelas peruntukannya.

Mustahil PTPN bakal bisa mengembalikan dana talangan tersebut. Setali tiga uang dengan yang terjadi di Garuda, Kereta Api Indonesia, Krakatau Steel, dan Perumnas. Keempat perusahaan ini memang tengah dirundung badai setelah pandemi meluluhlantakkan sektor jasa transportasi, manufaktur, dan properti. Namun keempatnya juga menanggung utang jumbo akibat buruknya tata kelola perusahaan di masa lalu dan beragam proyek ambisius pemerintah.

Tak sepantasnya rakyat—melalui APBN—ikut membiayai dampak buruk pengelolaan perusahaan negara. Sampai hari ini dan dalam beberapa tahun ke depan, rakyat masih harus menanggung dana rekapitalisasi perbankan pada krisis 1998. Pemerintah sebaiknya menggunakan uang tersebut untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kesehatan masyarakat. Peningkatan fasilitas rumah sakit dan penelitian tentang vaksin untuk mencegah Covid-19 di masa mendatang jelas membutuhkan biaya yang sangat besar.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya