Apa Guna Tentara Mengurus Corona

Penulis

Jumat, 29 Mei 2020 06:45 WIB

Prajurit TNI AD (kanan) berjaga menjelang pelaksanaan aktivitas new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020. ANTARA

Langkah Presiden Joko Widodo melibatkan tentara untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memasuki era normal baru di tengah pandemi Covid-19 sungguh tidak tepat. Tak ada alasan kuat dan mendesak melibatkan tentara dalam urusan sipil itu.

Keterlibatan militer menjaga kondisi normal baru, yang akan diterapkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota, merupakan cerminan pemerintahan sipil yang tak percaya diri. Ini sekaligus menunjukkan pemerintah abai terhadap pelembagaan demokrasi, yang memberikan ruang lebar bagi supremasi sipil.

Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 7 Tahun 2000, Tentara Nasional Indonesia memang bisa ditugasi membantu Kepolisian RI. Tugas perbantuan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun aturan ini tidak serta-merta bisa dieksekusi begitu saja.

Pelibatan TNI dalam urusan sipil harus didasarkan pada keputusan politik negara. Masalahnya, Indonesia belum memiliki pengaturan teknis mekanisme pelibatan dalam penanganan Covid-19. Pada saat ini pun, tak ada unsur kegentingan yang memaksa pemerintah harus mengerahkan militer.

Pengerahan TNI untuk mensosialisasi pencegahan penularan virus corona juga tidak proporsional. Militer dididik dan dilatih untuk berperang, bukan menangani wabah, apalagi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang corona. Pandemi ini seharusnya menjadi urusan otoritas medis, bukan militer.

Advertising
Advertising

Meski begitu, keputusan Jokowi ini sejatinya tak mengejutkan. Sejak awal, pemerintah memang berhasrat menarik jauh tentara untuk terlibat aktif dalam penanganan Covid-19. Itu dimulai dari observasi tempat karantina di Natuna, membuat rumah sakit di Pulau Galang, menurunkan tenaga medis, hingga evakuasi pemulangan WNI yang terkena dampak Covid-19 dari luar negeri. Pemerintah juga melibatkan militer untuk penjemputan dan distribusi alat-alat kesehatan, penyediaan fasilitas dan tenaga kesehatan, hingga penjagaan akses perbatasan.

Turut campurnya tentara dalam urusan Covid-19 kian terasa setelah pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan wabah sejak awal April lalu. Di sinilah letak masalahnya. Militer masuk ke wilayah PSBB untuk membantu penegakan aturan, termasuk “menghukum” para pelanggar. Sekali tentara punya peluang menghukum masyarakat sipil, mereka akan mudah tergelincir pada pelbagai tindak kekerasan.

Pelibatan TNI juga bisa diartikan bahwa Presiden menganggap Polri tak mampu mengawal kebijakan dalam pencegahan Covid-19. Jika pun ingin melibatkan tentara, Jokowi seharusnya membatasinya pada kerja-kerja kemanusiaan, seperti penyaluran bantuan ke kawasan terpencil yang terkena dampak Covid-19.

Karena TNI kini dilibatkan dalam mendisiplinkan dan menertibkan warga, wajar bila mencuat kecurigaan bahwa kebijakan ini merupakan realisasi agenda darurat sipil yang sempat dicanangkan Presiden dalam menangani Covid-19. Presiden seharusnya memahami bahwa reformasi telah membawa Indonesia ke era demokrasi yang menjunjung supremasi sipil. Pelembagaan demokrasi harus dijaga dengan mencegah militer masuk ke ranah sosial dan politik.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya