Jangan Gegabah Buka Transportasi

Penulis

Selasa, 12 Mei 2020 06:10 WIB

Sejumlah kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta tujuan Pelabuhan Kaliadem - Kepulauan Seribu bersandar di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Ahad, 10 Mei 2020. Pascakeputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu. ANTARA/Hafidz Mubarak A

PEMERINTAH seharusnya menggunakan data epidemiologi yang valid sebelum mengizinkan moda transportasi darat beroperasi lagi. Kebijakan melonggarkan perjalanan dengan bus dan kereta api yang terburu-buru justru berpotensi memicu percepatan penyebaran kasus Covid-19.

Berpindahnya orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya dapat memindahkan virus ke tempat yang baru. Membuka moda transportasi tanpa memastikan kurva penyebaran virus telah melandai sama dengan membiarkan virus corona merajalela. Akibatnya bisa fatal jika daerah tujuan orang yang melakukan perjalanan tidak memiliki fasilitas kesehatan yang baik. Rumah sakit akan penuh dan para dokter kewalahan. Kematian massal penduduk yang didatangi bisa jadi tak terhindarkan.

Jumlah kasus positif corona di Indonesia terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pada Sabtu pekan lalu, Indonesia mencatat peningkatan kasus harian terbesar, yakni mencapai 533 pasien baru terinfeksi. Sedangkan total kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga kemarin, 11 Mei, tercatat 14.265 orang. Sebanyak 2.881 orang dinyatakan sembuh dan 991 meninggal. Angka itu tergolong konservatif: dengan uji usap yang masih terbatas, para epidemiolog menduga angka sesungguhnya jauh di atas itu.

Indonesia belum termasuk negara yang mampu memerangi virus corona. Pemerintah seharusnya meninjau ulang keputusannya. Tak sekadar mencederai hati mereka yang sudah berdisiplin diam di rumah, keputusan Menteri Perhubungan itu juga menambah berat beban tenaga kesehatan yang berada di benteng terakhir penanganan pagebluk.

Secara formal, tujuan Menteri Perhubungan melonggarkan transportasi darat adalah mendukung kerja pemerintah ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan logistik penanganan wabah ini secara nasional. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020, kebijakan ini dibatasi hanya untuk orang-orang tertentu.

Advertising
Advertising

Kementerian Perhubungan memang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika seseorang ingin bepergian. Di antaranya, penumpang alat transportasi harus membawa surat tugas yang memastikan urgensi kepergian. Surat edaran pemerintah juga mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa pelarangan mudik.

Masalahnya, pengawasan di lapangan selama ini cenderung kedodoran. Sebagai contoh, demi menerobos larangan mudik, orang-orang menggunakan berbagai cara. Dari menggunakan travel ilegal hingga menyelundupkan diri di atas truk barang. Meski dibatasi, pada kenyataannya kini ada 300 bus yang disiagakan per harinya di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Di Stasiun Gambir, ada enam jadwal pemberangkatan kereta atau sekitar 24 gerbong per hari.

Sepatutnya aparat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, mendengarkan epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat sebelum memutuskan kebijakan perihal wabah. Pertimbangan ekonomi bukan tak boleh dipakai. Tapi hendaknya disadari bahwa ekonomi sulit bangkit jika pandemi tak berhasil kita kelola penyebarannya.

Berdamai dengan pandemi-tekad yang belum lama ini disampaikan Jokowi-hendaknya tidak dipahami sebagai sikap tak peduli dengan penularan virus. Roda ekonomi memang harus segera berputar. Tapi hal itu tidak boleh terjadi bersamaan dengan penyebaran massal virus corona dan jatuhnya korban lebih banyak lagi.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya