Usut Pembobolan Data Pribadi

Penulis

Selasa, 5 Mei 2020 05:35 WIB

Ilustrasi Tokopedia. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Pembobolan 91 juta akun Tokopedia merupakan peringatan keras bagi pemerintah dan penyedia jasa layanan Internet yang mengumpulkan data pribadi masyarakat. Penegak hukum harus bergerak cepat mengusut kejahatan ini, sebelum masyarakat menanggung kerugian besar akibat lemahnya perlindungan atas data pribadi mereka.

Kejadian ini menempatkan pengguna Tokopedia sebagai calon korban kejahatan. Peretas telah membongkar semua akun e-mail, tanggal lahir, dan nomor telepon para pemilik akun. Meski pengelola Tokopedia menyatakan semua kata kunci sudah lama terenkripsi, penjahat bisa saja mengambil alih akun pribadi dan memakainya untuk menipu atau melakukan kejahatan lain. Kerugian besar, misalnya, bisa terjadi bila pembobol dapat membuka data perbankan pemilik akun.

Kejahatan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebanyak 13 juta akun Bukalapak juga bocor pada Maret tahun lalu. Tokopedia dan Bukalapak bergerak di platform yang sama: menyediakan lapak berinteraksi antara penjual dan pembeli berbagai kebutuhan. Sebelumnya, sejuta akun Facebook milik warga Indonesia juga bocor pada 2018.

Pemerintah tak boleh membiarkan kejadian ini menguap terbawa angin. Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak atas perlindungan diri. Juga ada Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi dan pembebanan ganti rugi bagi pihak yang menyalahgunakan data tersebut. Di luar itu, masih ada regulasi dari berbagai kementerian yang mengatur soal perlindungan hak konsumen.

Di era digital ini, tiap individu menjadi "telanjang", sekali mereka dengan sadar menyerahkan data diri ke pihak lain demi mengakses berbagai aplikasi atau layanan dalam jaringan Internet. Sering kali pengguna aplikasi tidak punya pilihan selain menyerahkan data pribadi mereka ke pengelola aplikasi. Karena itu, pemerintah harus menjamin masyarakat agar tetap nyaman bertransaksi di dunia maya.

Advertising
Advertising

Dalam kasus mutakhir, Tokopedia boleh jadi merupakan korban peretasan, seperti halnya para pemilik akun. Tapi Tokopedia tak bisa lepas tangan begitu saja. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan setiap orang bisa menggugat pihak pengelola data jika merasa dirugikan karena pelanggaran terhadap informasi pribadi. Tinggal pengadilan yang menilai apakah ada kelalaian atau tidak dalam perkara ini.

Masalahnya, bagi kebanyakan orang, pengadilan pun bukan jalan yang mudah. Karena itu, agar pembobolan tak berulang, pemerintah harus terus memperketat standar perlindungan data pribadi. Sebagai rujukan, Uni Eropa sudah menyusun General Data Protection Regulation pada 2016. Regulasi ini dengan tegas melindungi hak asasi atas data pribadi masyarakat. Perusahaan pengumpul data publik juga wajib melindungi informasi tersebut. Mereka bisa dihukum berat jika terbukti lalai atau melanggar privasi pengguna aplikasi.

Sebelum Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pribadi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah harus memberi jaminan rasa aman bagi masyarakat yang biasa bertransaksi secara online. Untuk itu, lembaga penegak hukum mesti mengerahkan sumber daya terbaik mereka untuk lebih giat memburu dan menghukum berat komplotan pembobol data pribadi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya