Jangan Gegabah Turunkan Harga BBM

Penulis

Rabu, 29 April 2020 08:32 WIB

Papan harga penjualan bahan bakar di SPBU Pertamina kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Pertamina Dex turun harga dari semula Rp 11.700 menjadi Rp 10.200 per liter, dan Dexlite turun harga dari semula Rp 10.200 menjadi Rp 9.500 per liter. Tempo/Tony Hartawan

PEMERINTAH tak perlu buru-buru menurunkan harga bahan bakar minyak. Pasar minyak memang sedang ambruk akibat merosotnya permintaan di tengah pandemi Covid-19. Tapi bandul ekonomi global masih berayun tak tentu arah. Harga minyak mentah dan gasolin yang sekarang murah bisa berbalik dalam sekejap.

Permintaan terhadap minyak sebenarnya sudah melorot sejak Covid-19 memukul Cina, Januari lalu. Lambannya negara-negara penghasil minyak mencapai kesepakatan pemangkasan produksi membuat kondisi pasar makin runyam. Minyak terus membanjiri pasar, sementara permintaan terus merosot akibat pandemi. Inilah yang mengakibatkan minyak West Texas Intermediate di pasar berjangka New York Mercantile Exchange sempat diperdagangkan dengan harga minus, US$ -37 per barel, pada awal pekan lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Pertamina segera menurunkan harga BBM. Mereka berdalih masyarakat yang kini terkena dampak Covid-19 membutuhkan BBM murah. Namun pemerintahlah yang menentukan harga BBM tertentu, seperti Premium dan solar. Permintaan Dewan itu seolah-olah benar, tapi pasar bisa sangat liar. Arab Saudi dan Rusia telah bersepakat memangkas produksi pada Mei dan Juni mendatang. Jika hal itu juga diikuti Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi (OPEC), produksi akan dicekik dan harga akan membal ke atas dalam sekejap.

Keterburu-buruan hanya akan menimbulkan komplikasi. Sebab, jika harga minyak dunia kembali melonjak, tak akan mudah bagi pemerintah untuk menaikkan lagi harga BBM. Inflasi bakal melonjak, daya beli masyarakat bisa turun, hingga akhirnya berpotensi memicu kegaduhan politik. Sebaliknya, jika harga tak dinaikkan, beban keuangan negara bakal membengkak-yang pada akhirnya akan ditanggung Pertamina.

Dalam jangka pendek, harga BBM memang belum layak diturunkan. Bahan bakar minyak di terminal penjualan Pertamina sekarang ini merupakan produk hasil pengadaan terdahulu, ketika harga masih relatif lebih tinggi. Terlebih nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus melemah. Dibanding kurs awal tahun, rupiah telah melemah sekitar 19 persen. Jika harga BBM cepat-cepat diturunkan, Pertamina bukannya untung, malah bisa buntung.

Advertising
Advertising

Dampak Covid-19 terhadap Pertamina memang luar biasa. Pendapatan perseroan dari bisnis hulu hingga hilir sepanjang tahun ini diperkirakan tergerus 29-39 persen. Kondisi ini akan menambah beban Pertamina yang selama ini sudah berdarah-darah akibat berbagai kebijakan populis pemerintah, dari penugasan penjualan BBM satu harga hingga dibukanya kembali penyaluran Premium.

Perusahaan minyak negara ini sudah lama kerdil tak fleksibel merespons perubahan pasar. Lihat saja sekarang ini, kapasitas kilang dan tangki penampung minyak yang sudah lama tak bertambah telah mengganjal niat Pertamina untuk memborong minyak mentah dan gasolin ketika harga sedang rontok. Padahal, dengan harga pengadaan yang murah, perseroan berpeluang besar menangguk untung di masa mendatang.

Hambatan tersebut membuka persoalan lain yang lebih mendesak: meningkatkan kapasitas cadangan energi strategis nasional. Untuk menjalankannya, Pertamina harus dipastikan tetap sehat. Sebaliknya, Pertamina juga harus transparan menjalankan rencananya meminjam tangki dan menyewa tanker untuk menampung minyak impor. Selama ini, kita tahu, kerugian Pertamina juga disebabkan oleh para pemburu rente yang memanfaatkan beragam strategi bisnis perusahaan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya