Berbagi Bisnis Staf Khusus

Penulis

Selasa, 28 April 2020 07:00 WIB

Presiden Jokowi menyetujui keputusan Andi Taufan dan Adamas Belva Devara mundur dari jabatan Staf Khusus.

SEJAK awal Jokowi sudah salah langkah: mengangkat staf khusus kepresidenan dari generasi milenial tanpa deskripsi pekerjaan yang jelas. Jika memang hendak mendengarkan suara anak muda, ia bisa mengundang secara berkala tanpa secara organik menarik mereka ke Istana. Pengangkatan tujuh anggota staf khusus generasi muda itu menggemukkan birokrasi. Duduk di jabatan eselon I, mereka dilengkapi pejabat eselon II dan eselon III serta perangkat birokrasi dengan pelbagai fasilitas-kantor, sekretaris, sopir, pelayan, mobil dinas, dan rumah dinas. Jokowi tak menepati janji kampanyenya sendiri untuk membentuk pemerintahan yang singset.

Lalu kita tahu persoalannya bukan sekadar kegenitan Presiden untuk didampingi anak-anak muda. Mundurnya dua anggota staf khusus merupakan klimaks dari persoalan yang lebih esensial: konflik kepentingan.

Awalnya adalah Adamas Belva Devara. Pendiri PT Ruang Raya Indonesia ini mundur dari jabatannya setelah menjadi omongan orang banyak. PT Ruang Raya merupakan startup teknologi yang ditunjuk pemerintah menjadi mitra dalam program kartu prakerja. Ruangguru, demikian perusahaan Adamas lebih dikenal, mendapat proyek senilai Rp 5,6 triliun dari total anggaran Rp 20 triliun tanpa proses lelang. Meski Adamas mundur dari staf khusus, Ruangguru tidak mundur dari proyek yang diperolehnya.

Pembelaan Adamas bahwa sebagai anggota staf khusus dia tak terlibat dalam pengambilan keputusan program pelatihan prakerja menunjukkan pengetahuannya yang rendah perihal tata kelola pemerintahan yang baik. Konflik kepentingan terjadi ketika seorang pejabat publik merangkap sebagai penerima proyek-meski jabatan yang disandangnya tidak terkait langsung dengan proyek yang dijalankan.

Berikutnya adalah Andi Taufan Garuda Putra. Anggota staf khusus ini juga mundur setelah menerbitkan surat resmi meminta dukungan para camat membantu perusahaan miliknya mensosialisasi bahaya virus corona. Andi adalah Direktur Utama PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan yang mengerjakan proyek sosialisasi Covid-19 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Advertising
Advertising

Sebagai anggota staf khusus, Andi bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Presiden. Penerbitan surat langsung kepada para camat jelas melangkahi wewenang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kepala daerah. Presiden telah menunjuk Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus memerintahkan para kepala daerah sebagai ketua gugus tugas di daerah. Lebih dari persoalan keteledoran birokrasi, surat Andi dan keterlibatan perusahaannya dalam proyek pemerintah merupakan bentuk telanjang dari konflik kepentingan pejabat negara.

Apa yang terjadi dengan staf khusus sebetulnya bukan satu-satunya contoh. Di luar itu, ada keterlibatan Pandu Patria Sjahrir, keponakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pandu adalah orang yang membawa pemilik SoftBank, Jepang, Masayoshi Son, bertemu dengan Presiden Jokowi untuk mendanai proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur. Selain punya hubungan keluarga, Pandu merupakan Direktur PT Toba Bara Sejahtra, perusahaan milik Luhut.

Hubungan darah yang berkelindan dengan kepentingan bisnis dan politik ini memperburuk wajah pemerintah. Presiden selayaknya menertibkan praktik perkoncoan semacam ini-setelah ia memperbaiki pemahamannya tentang pentingnya akuntabilitas dalam praktik bernegara.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya