Kritiklah Daku Kau Kubokong

Penulis

Selasa, 28 April 2020 06:05 WIB

Ravio Patra, Diretas Sebelum Ditangkap

SIAPA PUN pelakunya, peretasan terhadap sejumlah aktivis dengan maksud untuk membungkam kritik merupakan sikap anti-demokrasi.

Peretasan terhadap akun aplikasi percakapan milik Ravio Patra hanyalah satu contoh. Pekan lalu, seseorang membajak akun WhatsApp peneliti kebijakan publik itu, lalu mengirim pesan berantai berisi ajakan untuk menjarah. Hari itu juga, polisi meringkus Ravio. Sulit untuk tak mengaitkan peristiwa itu dengan sejumlah tulisan Ravio yang mengkritik benturan kepentingan Staf Khusus Presiden dan buruknya pengelolaan data Covid-19. Sempat tak dapat dihubungi penasihat hukumnya, sehari kemudian Ravio dibebaskan polisi dengan status saksi.

Dalam dua pekan terakhir, belasan aktivis pro-demokrasi juga menjadi korban serangan cyber beraroma politik. Mereka di antaranya adalah peneliti SAFENet, Damar Juniarto; Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah Ismail; Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Fajar Adi Nugroho; dan juru bicara Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Sulit mempercayai pembobolan serentak ini dilakukan tanpa sengaja terhadap mereka yang konsisten mengkritik pemerintah, termasuk menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja alias omnibus law.

Modus serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Ketika itu, nomor telepon seluler dan akun media sosial puluhan aktivis serta akademikus penolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dibajak. Puluhan akun tak dikenal masuk grup-grup percakapan yang dibikin para pegiat antikorupsi untuk mengkoordinasikan perlawanan.

Muncul wasangka: peretasan itu dilakukan aparat negara. Polisi hingga kini belum membuka siapa pembajak akun WhatsApp Ravio. Pelaku peretasan akun aktivis lainnya juga gelap gulita. Jika benar tak terlibat, aparat semestinya sigap mencari pelaku agar tak dituding melakukan atau mengotaki serangan itu.

Advertising
Advertising

Jika pembokongan dilakukan aparat, ini merupakan perbuatan pengecut. Lazimnya, aksi anonim dilakukan oleh mereka yang lemah dan tanpa kekuasaan. Sedangkan negara, dengan wewenang yang besar, tak perlu main bokong. Seseorang yang menghasut orang lain untuk menjarah tentu dapat dihukum. Tapi membajak akun, lalu menangkap pemilik akun atas dasar pesan palsu, merupakan perbuatan kampungan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika selayaknya mengungkap perbuatan berbahaya itu. Kementerian, misalnya, dapat mendesak penyedia jasa layanan Internet dan pengelola aplikasi untuk mengidentifikasi sumber teror. Itu bukan hal yang mustahil. Pada November 2019, penyelidikan internal WhatsApp mengungkap dugaan keterlibatan NOS Group, perusahaan asal Israel, yang menyediakan spyware untuk meretas sedikitnya 1.400 telepon seluler di empat benua. Meski tak diungkapkan secara detail, pemesan perangkat lunak untuk mencuri informasi itu, di antaranya, berasal dari Indonesia.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri harus bertindak jika ada anggota kepolisian yang terlibat. Kepala Polri juga tak perlu ragu menegakkan aturan jika perbuatan tercela itu dilakukan lembaga lain. Bila Polri tak bergigi, Presiden harus memastikan tak ada organisasi penegak hukum yang bermain di luar koordinasi. Presiden mesti memerintahkan pengusutan kasus ini bila ia tak mau dituduh mengambil manfaat atas kriminalisasi warga sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

11 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya