Bom Waktu di Permukiman Padat

Penulis

Senin, 27 April 2020 06:09 WIB

Sentra pembuatan tempe di Kampung Tempe RT12 RW 03 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 24 September 2019. Tempo/Imam Hamdi

Rendahnya jumlah kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di permukiman padat Jakarta jangan sampai membuat pemerintah dan warga setempat lengah. Sekali menyebar, virus corona tak pernah pandang bulu atau memilih-milih korban berdasarkan kelas sosial-ekonominya. Siapa pun bisa terkena serangan virus mematikan itu.

Berdasarkan pemetaan sebaran Covid-19 di Ibu Kota, di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, misalnya, tercatat adanya 58 kasus positif Covid-19. Pada 2019, kepadatan penduduk di kelurahan ini adalah 12,5 ribu jiwa per kilometer persegi. Bandingkan dengan Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di wilayah dengan kepadatan penduduk 95,6 ribu jiwa per kilometer persegi ini baru tercatat adanya 2 kasus positif Covid-19.

Berdasarkan data yang sangat kontras ini, tentu tak bisa disimpulkan bahwa penduduk di kawasan padat kebal serangan corona. Penjelasan yang lebih masuk akal, penduduk di kawasan kumuh dan padat boleh jadi sudah banyak yang terjangkit Covid-19, tapi kesempatan mereka untuk memeriksakan kesehatan tidak seleluasa penduduk di permukiman kelas menengah ke atas.

Pemerintah seharusnya menganggap kesenjangan kasus ini sebagai alarm tentang rendahnya intensitas pengawasan dan pengetesan massal di kawasan kumuh dan padat Ibu Kota. Sebab, selama ini, prioritas lokasi pengujian cepat Covid-19 di Ibu Kota tak didasari tingkat kepadatan penduduk. Pengujian massal dilakukan berdasarkan penelusuran atas kontak pasien Covid-19 yang, boleh jadi, sebagian besar tinggal di kawasan yang tidak terlalu padat.

Sekali wabah merebak di permukiman padat, pengendaliannya akan sangat sulit. Kampanye menjaga jarak fisik antarwarga di kawasan padat tak akan mudah berjalan. Sirkulasi udara dan sanitasi yang buruk bisa mempercepat penyebaran virus. Permukiman kumuh dan padat pun tak punya fasilitas memadai untuk tempat karantina mandiri bagi penduduknya yang tanpa gejala tapi diduga terjangkit corona.

Advertising
Advertising

Pengalaman sejumlah negara seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah kita. Pertengahan bulan ini, Singapura mencatat lonjakan tertinggi angka kasus baru Covid-19. Hanya dalam waktu sehari, Negeri Singa mencatatkan adanya 942 penderita baru Covid-19. Sebagian besar di antaranya adalah pekerja migran yang tinggal berdempetan di asrama. Pemerintah Singapura lalu memperketat pemberlakuan circuit breaker atau karantina spasial. Ada sanksi denda bagi pelanggar dengan nilai bervariasi, berkisar Sin$ 300-1.000 , atau setara dengan Rp 3,5-11 juta. Tapi denda selangit itu pun belum terbukti keampuhannya.

Di India, permukiman kumuh dan padat di kota besar, seperti Mumbai, juga menjadi zona merah penyebaran wabah Covid-19. Di Rio de Janeiro, Brasil, wabah corona pun mulai merambah ke wilayah-wilayah miskin yang padat penduduknya. Ketika wabah melanda area padat itu, pemerintah setempat tak punya pilihan selain mengunci rapat-rapat wilayah tersebut dalam pelbagai zona.

Pemerintah Indonesia tak boleh berharap pada keberuntungan bahwa wabah corona tak akan mampir ke permukiman padat di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Sebelum benar-benar terlambat, pemerintah harus memprioritaskan pengawasan dan pengetesan terhadap warga di wilayah itu. Jika tidak, kasus Covid-19 di permukiman padat bisa menjadi bom dengan daya ledak yang kian dahsyat.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya