Karut-Marut Bantuan Corona

Penulis

Selasa, 21 April 2020 04:19 WIB

Petugas menata paket bantuan sosial untuk keluarga yang terdampak perekonomiannya akibat virus Corona di gudang penyimpanan di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 20 April 2020. Pemerintah Kota Bekasi membagikan total 150 ribu paket bantuan berupa sembako. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

KEKACAUAN pembagian bantuan sosial untuk menahan laju pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona di Jakarta karut-marut. Padahal hal tersebut bisa dihindari seandainya pemerintah DKI bersikap rendah hati dengan mengajak para pengurus RT menyuplai data penerimanya. Kepongahan membuat Dinas Sosial DKI begitu saja menyalurkan bantuan berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik. Akibatnya, masyarakat yang tak berhak justru mendapatkan bantuan ini.

Dari mana asal data itu? Dinas Komunikasi mengutipnya dari data terpadu kesejahteraan sosial. Menurut data tersebut, terdapat 1,2 juta orang miskin di Jakarta yang perlu bantuan karena tak bisa bekerja akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka pulalah yang selama ini menerima Kartu Lansia, Kartu Jakarta Pintar, dan bantuan pangan. Kini data itu terbukti tak akurat.

Banyak wilayah melaporkan keluarga yang mampu secara ekonomi justru memperoleh bantuan ini. Sedangkan tetangganya yang miskin malah tak masuk daftar. Pandemi corona tak hanya mengubah tabiat penduduk kota akibat pembatasan sosial dan jaga jarak, tapi juga sekaligus mengungkap borok birokrasi dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data sebagai basis kebijakan publik. Selama ini Jakarta memakai data yang keliru untuk kesejahteraan sosial.

Di Indonesia, integrasi data merupakan urusan yang pelik. Korupsi dan kepentingan politik memainkan peranan dalam pemilahan data untuk keperluan elektoral. Padahal, ia menjadi tulang punggung kebijakan publik di mana pun. Tanpa data yang akurat, kebijakan publik yang memakai uang pajak akan terhambur sia-sia. Dalam hal wabah corona, kebijakan bantuan sosial akan meleset karena masyarakat yang hendak ditolong tak akan mendapatkan manfaatnya. Akibatnya, ekonomi tetap melemah, problem sosial akan makin kusut.

Pemerintah DKI Jakarta, dan daerah mana pun yang memakai kebijakan bantuan sosial di masa pandemi, mesti membereskan data lebih dulu sebelum menyalurkan bantuan sembilan bahan pokok agar tak salah sasaran. Salah satunya memakai tangan pengurus RT. Satuan terkecil pemerintahan inilah yang paham penduduk mana saja yang mesti menerima bantuan. Asalkan tata cara pengajuan datanya dibuat transparan dan rigid, peluang korupsi pengurus RT bisa diminimalkan.

Advertising
Advertising

Caranya adalah memakai tangan birokrasi secara berjenjang dalam pengawasan sehingga data penerima bantuan benar-benar datang dari bawah, bukan penentuan dari atas yang sarat akan kepentingan politik. Di masa pandemi yang menuntut kerja cepat dan akurat, transparansi data merupakan hal krusial, termasuk bagaimana data dikumpulkan dan bantuan didistribusikan.

Jakarta adalah cermin bagi daerah lain. Dengan teknologi yang memungkinkan serta kecanggihan telekomunikasi yang tersedia, Jakarta semestinya bisa lebih rapi dalam membuat kebijakan yang menyangkut data penduduk. Jika Ibu Kota saja kacau-balau dalam menangani wabah corona, daerah lain yang infrastrukturnya tak selengkap Jakarta akan lebih kacau lagi.

Pandemi tak hanya harus ditangani segera, tapi juga mesti melibatkan publik untuk terlibat bersama.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya