Terabas Aturan Perubahan Bujet Negara

Penulis

Rabu, 22 April 2020 07:00 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara saat mengikuti KTT ASEAN Plus Three secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. ANTARA/Biro Pers - Lukas

PRESIDEN Joko Widodo sepatutnya tidak menerabas aturan dalam mengubah bujet negara untuk menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Meski kecepatan mengambil keputusan merupakan faktor penting dalam menghadapi krisis, Presiden semestinya menggunakan prosedur ketatanegaraan yang benar.

Langkah Jokowi sejauh ini kurang tepat. Ia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Peraturan itu mendasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tentang presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi corona.

Ada dua alasan mengapa kebijakan itu bermasalah. Pertama, penggunaan perpu sebagai dasar. Artinya, peraturan presiden itu ditempatkan sebagai aturan pelaksana perpu tersebut. Padahal perpu masih harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Jika Dewan menolaknya, peraturan presiden itu kehilangan pijakan. Semua yang sudah dilaksanakan pemerintah pun bisa dipersoalkan.

Alasan kedua, Presiden telah mereduksi hak konstitusional DPR yang berwenang menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Walhasil, perubahan postur dan rincian anggaran negara tidak bisa ditetapkan dengan peraturan presiden, tapi dengan undang-undang. Apabila kondisinya mendesak, Presiden dapat menyusun perubahan anggaran dengan menerbitkan perpu. Dengan perpu, mekanisme checks and balances tetap dapat dilakukan. DPR bisa mengevaluasi perubahan tersebut dan Presiden pun tidak mengabaikan hukum.

Pemerintah memang membutuhkan tambahan duit untuk menangani pandemi corona. Namun, pemangkasan anggaran yang dilakukan tidak selalu pas. Misalnya bujet kementerian dan lembaga yang aktif mengembangkan riset dan menciptakan inovasi untuk penanganan Covid-19, seperti Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, justru dipangkas. Semestinya pemerintah justru menambah anggaran kementerian ini agar aktif mengembangkan ventilator, alat uji laboratorium, hingga vaksin untuk melawan virus corona.

Advertising
Advertising

Di pos lain, anggaran untuk tahap awal pembangunan ibu kota baru justru dilanjutkan. Tertera dalam situs Internet Layanan Pengadaan Sistem Elektronik, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menganggarkan Rp 85 miliar untuk “Penyusunan Rencana Induk dan Strategi Pengembangan Ibu Kota Negara”. Penganggaran proyek mercusuar ini tidak menggambarkan nuansa krisis. Dengan penggunaan peraturan presiden, perubahan-perubahan yang tidak tepat sasaran itu tidak bisa dikontrol.

Patut disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 bukanlah “perpu sapu jagat”. Aturan ini tidak bisa dijadikan dasar pemerintah untuk mengubah Undang-Undang APBN sesukanya. Meski kondisi mendesak, Presiden tetap harus menaati aturan hukum. Untuk mengubah alokasi bujet, Presiden toh bisa menerbitkan perpu baru. Sekali lagi, dengan komposisi politik di Dewan, pemerintah tidaklah sulit memperoleh persetujuan.

Prosedur yang patut itu seharusnya dijalankan Presiden. Jika tidak, ia bisa dikategorikan melanggar konstitusi.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya