Manuver DPR di Saat Pandemi

Penulis

Kamis, 16 April 2020 10:17 WIB

Suasana rapat paripurna DPRD DKI tentang pemilihan wakil gubernur, Senin 6 April 2020. Dok istimewa

KEPEKAAN Dewan Perwakilan Rakyat sungguh berada di titik nadir. Dewan tetap memaksakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ketika semua pihak berkonsentrasi penuh pada berbagai upaya penanganan penyebaran wabah Covid-19. Seperti yang dulu-dulu, para wakil rakyat malah asyik dengan agendanya sendiri.

DPR tetap menggelar rapat kerja dengan pemerintah pekan ini. Langkah itu akan diikuti dengan pembentukan panitia kerja RUU Cipta Kerja. Badan Legislasi berjanji menampung aspirasi masyarakat, termasuk dari serikat buruh dan para pakar. Di tengah status darurat kesehatan dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta, dalih mereka untuk tetap produktif sungguh tidak masuk akal.

Ikhtiar Badan Legislasi itu mengundang syak wasangka karena sejak awal kita tahu pembahasan omnibus law salah kaprah. Kementerian Koordinator Perekonomian hanya berkonsultasi dengan kelompok terbatas yang didominasi pengusaha untuk membahas RUU yang dimaksudkan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya ini. Publik sama sekali tidak mendapat akses atas isi naskah akademik dan rancangan perubahan yang disiapkan. Sikap tertutup pemerintah ini rawan disusupi kepentingan oligarki politik dan ekonomi.

Banyak kalangan yang tahu persis bahwa rancangan undang-undang sapu jagat ini hanya menguntungkan segelintir pengusaha, yang dekat dengan penguasa. Salah satunya korporasi pemegang izin usaha pertambangan. Melalui aturan sapu jagat, mereka otomatis memperoleh perpanjangan kontrak batu bara yang kedaluwarsa tanpa melalui proses lelang. Luas konsesi lahan setelah perpanjangan kontrak juga tak dibatasi seperti yang berlaku dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebagai pemanis bagi investor, pemerintah juga melenturkan persyaratan izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan. Lunaknya persyaratan justru berpotensi merusak ekosistem. Padahal "alat pengaman" tersebut untuk melindungi lingkungan dari kerusakan. Celakanya, ongkos untuk memperbaiki kerusakan lingkungan bisa lebih besar ketimbang nilai investasi yang dihasilkan.

Advertising
Advertising

Konsesi tambang dan analisis mengenai dampak lingkungan hanya sebagian kecil dari belasan kluster yang ada di dalam rancangan undang-undang tersebut. Masih banyak hal lain yang juga mengundang kontroversi, misalnya menyangkut penggunaan kawasan hutan, masa berlaku hak guna usaha, dan aturan perburuhan. Bila para wakil rakyat meloloskan RUU Cipta Kerja, bukan tidak mungkin aturan tersebut menghasilkan sistem perekonomian yang timpang.

Aturan untuk menyerap lebih banyak investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja itu kini juga sudah tidak relevan. Pandemi corona telah mengakibatkan banyak perusahaan kolaps. Hal ini terjadi di industri otomotif, minyak dan gas, pariwisata dan perhotelan, serta penerbangan. Sudah pasti banyak perusahaan akan menahan diri mencurahkan investasi-termasuk menyerap tenaga kerja.

United Nations Conference on Trade and Development dalam riset terbarunya bahkan memberi sinyal bahwa masifnya penyebaran virus corona akan memangkas level investasi asing di tingkat global, termasuk Indonesia, hingga 40 persen dari proyeksi semula.

Untuk menunjukkan lebih banyak empati di tengah masyarakat yang berjuang melawan pandemi corona, wakil rakyat seyogianya menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Sudah saatnya mereka membantu pemerintah mengurangi dampak penyebaran wabah. Salah satunya ikut mengawasi penyaluran jaring pengaman sosial agar lebih cepat ke tangan yang membutuhkan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya