Mudarat Aturan Baru Menteri Perdagangan

Penulis

Kamis, 9 April 2020 08:14 WIB

Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Soenoto di pameran mebel dan kerajinan tangan, Indonesia Internasional Furniture Expo (IFEX) 2019, di Jakarta International Expo Kemayoran, 13 Maret 2019. Tempo/Friski Riana

PANDEMI Covid-19 memang ampuh dijadikan alasan untuk menerabas apa pun yang bisa dianggap sebagai hambatan. Inilah yang terjadi ketika Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2020. Aturan ini menghapuskan keharusan produsen dan eksportir industri hilir kayu dan kehutanan mengikuti skema verifikasi dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sebelumnya, kewajiban ini mencakup seluruh industri perkayuan dan kehutanan dari hulu hingga hilir dan diberlakukan sejak 2009.

Aturan baru ini bermula dari usul Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI). Perkumpulan yang dulunya bernama Asosiasi Mebel dan Kerajinan Republik Indonesia (AMKRI) itu sudah setahun melobi pemerintah, bahkan sampai berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Himpunan ini beralasan SVLK melemahkan daya saing industri mebel dan kerajinan Indonesia. Mereka mengusulkan pemerintah mengubah status SVLK menjadi voluntary dari semula mandatory.

Alasan HIMKI sangat tidak valid. Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), yang bergerak di industri yang sama dengan HIMKI, justru menganggap SVLK menguatkan posisi tawar produk olahan kayu Indonesia di pasar global. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ekspor industri furnitur terus meningkat dan pada 2019 mencapai US$ 1,95 miliar, naik 14,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, nilai ekspor industri kerajinan naik 3 persen menjadi US$ 892 Juta.

Toh, meskipun alasan HIMKI terbukti tidak valid, Kementerian Perdagangan tetap meluluskan usul tersebut pada akhir Februari lalu. Karena terbit di tengah pandemi corona, aturan ini oleh pemerintah dimasukkan ke paket kebijakan stimulus nonfiskal dalam bentuk penyederhanaan serta pengurangan jumlah larangan dan pembatasan aktivitas ekspor. Jaringan dan lobi HIMKI memang hebat. Skema SVLK yang dibuat untuk meluruskan kembali bisnis kayu dan kehutanan Indonesia ternyata bisa dibengkokkan.

Kita sekarang patut khawatir bahwa pembalakan liar (illegal logging) akan kembali marak. Skema SVLK menjamin prinsip pengelolaan lestari. Penjaminannya terentang mulai rencana kerja, prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangannya. Pada periode 1985-1997, Indonesia sudah kehilangan 1,5 juta hektare hutan per tahun akibat pembalakan liar. Skema ini dibuat agar penggundulan hutan tidak terjadi lagi dan produk kayu Indonesia gampang diekspor.

Advertising
Advertising

Kementerian Perdagangan semestinya mendengarkan semua pihak sebelum mengeluarkan aturan kontroversial ini. Asmindo mempunyai pendapat yang bertolak belakang dengan HIMKI. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak membubuhkan paraf pada draf aturan tersebut. Para pegiat lingkungan hidup juga menolak perubahan aturan SVLK. Bahkan Tempo, dalam investigasinya, menemukan bahwa pembalakan liar masih juga terjadi meskipun sudah ada SVLK. Apalagi jika aturan ini dikebiri dan hanya berlaku untuk industri hulu kayu dan kehutanan.

Menimbang berbagai alasan yang jauh lebih valid ketimbang yang disebutkan HIMKI, Presiden harus membatalkan aturan baru Kementerian Perdagangan tersebut. Terlepas bahwa perusahaan mebel yang didirikan Jokowi-kini Presiden Indonesia-yakni PT Rakabu Furniture, merupakan salah satu anggota HIMKI, pemerintah harus menghitung mudarat yang lebih besar jika aturan baru ini jadi diberlakukan Mei mendatang.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya