Waspada Penumpang Gelap Pandemi

Penulis

Senin, 6 April 2020 11:50 WIB

Petugas medis membawa jenazah pasien positif virus corona atau Covid-19 menuju truk di Rumah Sakit Wyckoff di Brooklyn, New York City, 4 April 2020. REUTERS/Andrew Kelly

Pemerintah harus mewaspadai potensi penyalahgunaan anggaran negara dalam penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19. Jangan sampai bencana ini menjadi ajang korupsi pejabat dan pengusaha hitam.

Semua celah yang memungkinkan penyelewengan harus diantisipasi sejak dini. Apalagi, pekan lalu, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan rencana belanja tambahan senilai Rp 405,1 triliun setelah menetapkan Indonesia dalam status darurat kesehatan.

Dari alokasi anggaran jumbo itu, Rp 75 triliun akan dipakai untuk belanja di sektor kesehatan, termasuk pengadaan alat pelindung diri untuk tenaga medis dan kesehatan, obat-obatan, serta perlengkapan lain. Seluruh pengadaan itu harus dicermati karena waktu belanja yang mendesak dan jumlah produk yang terbatas biasanya mengundang terjadinya moral hazard. Situasi krisis memang kerap menggoda para penanggung jawab anggaran dan pelaku bisnis mengambil jalan pintas.

Sekarang saja sudah ada indikasi masuknya rapid test kit yang belum teruji akurasinya ke sejumlah daerah. Lobi-lobi para pebisnis yang dekat dengan kekuasaan juga rawan membuat pengambil kebijakan salah langkah. Tak hanya dapat membuat uang negara melayang, kebijakan belanja yang keliru di masa pandemi seperti sekarang bisa bikin nyawa hilang.

Penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu juga perlu diawasi ketat. Pos ini mendapat anggaran Rp 110 triliun. Dalam kondisi normal saja, bantuan langsung tunai dan berbagai bentuk jaring pengaman sosial lain hampir selalu diselewengkan. Satu dasawarsa terakhir, puluhan pejabat dan kepala daerah tersandung korupsi dana bantuan sosial semacam ini. Jangan sampai dana besar ini memicu sikap aji mumpung yang berbahaya.

Advertising
Advertising

Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah rencana stimulus untuk industri dan program pemulihan ekonomi. Nilai total kedua kelompok belanja tersebut mencapai Rp 220 triliun. Kita punya pengalaman sangat buruk dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada saat krisis ekonomi 1997-1998. Ketika itu, sebanyak 48 bank mendapat kucuran Rp 144,5 triliun untuk mengatasi kekeringan likuiditas. Tapi sebagian dana tersebut malah dikorupsi. Alih-alih menyelamatkan, dana triliunan itu malah membuat krisis ekonomi berkepanjangan.

Kita sadar bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis yang tidak biasa. Banyak aktivitas perekonomian terhenti, kegiatan sosial terbatas, sementara tanda-tanda wabah Covid-19 akan berakhir belum tampak. Dengan kondisi demikian, sudah selayaknya pemerintah membuat aturan yang memungkinkan aparat negara cepat bergerak. Tapi aturan itu tak boleh membuka celah untuk penyimpangan yang justru bisa merugikan negara.

Salah satu yang kini disorot adalah Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pasal tersebut melindungi pejabat yang terlibat dalam belanja darurat dari tuntutan hukum. Ayat 1 pasal itu menegaskan bahwa semua biaya yang dikeluarkan dalam masa krisis ini “bukan merupakan kerugian negara”.

Ketentuan semacam itu rawan memicu penggunaan anggaran negara secara serampangan. Apalagi, sekarang, Komisi Pemberantasan Korupsi tak lagi berfungsi setelah revisi undang-undang antikorupsi dan pergantian kepemimpinan lembaga itu.

Perangkat peraturan yang ideal tidak bisa hanya mengandalkan iktikad baik penyelenggara negara. Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berjanji mengawal belanja negara dengan sebaik-baiknya, celah pasti akan selalu ada. Karena itu, perlu dirumuskan mekanisme belanja yang tak hanya menjamin kecepatan proses, tapi juga transparan dan akuntabel. Masyarakat sipil dan publik pada umumnya harus diberi ruang untuk ikut mengawasi.

Transparansi menjadi kata kunci yang amat penting di sini. Pemerintah harus membuka semua proses, alur, dan rekam jejak perusahaan yang terlibat pengadaan untuk melawan wabah virus corona ini. Penyaluran dana bantuan kepada mereka yang tak mampu juga harus bisa diverifikasi publik. Hanya dengan cara itu, pemerintah dapat mencegah penunggang gelap dalam belanja darurat Covid-19.

Program penanggulangan wabah virus corona amat penting bagi hidup-mati banyak orang dan masa depan negeri ini. Kemampuan pemerintah menyediakan semua peralatan yang dibutuhkan rumah sakit di garda depan, dengan harga yang masuk akal, tapi juga efektif dan cepat, amat krusial. Itu tak hanya bakal menentukan keberhasilan kita dalam perang melawan Covid-19, tapi juga menjamin keberlangsungan tata kelola bernegara yang bersih demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

13 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya