Darurat Bencana Bukan Darurat Sipil

Penulis

Selasa, 31 Maret 2020 06:00 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) didampingi putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) beserta keluarga memberikan keterangan pers terkait wafatnya ibunda Sujiatmi Notomiharjo di rumah duka, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Maret 2020. Ibu Sujiatmi Notomiharjo meninggal dunia karena sakit kanker yang sudah diderita selama 4 tahun. ANTARA/Maulana Surya

Pernyataan Presiden Joko Widodo perihal pembatasan sosial berskala besar dengan penerapan darurat sipil memunculkan kebingungan baru. Keterangan itu disampaikan dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat konferensi video jarak jauh dari Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, dia menyebutkan agar pembatasan sosial dilakukan lebih berdisiplin, lebih tegas, dan lebih efektif sehingga perlu disertai darurat sipil.

Kebingungan menyeruak karena Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Padahal, sampai saat ini, Presiden belum pernah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat seperti diamanatkan oleh Pasal 10 ayat (1) undang-undang tersebut.

Aturan mengenai darurat sipil termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya. Penggunaan darurat sipil dipandang berlebihan karena pandemi virus corona 2019 (Covid-19) ini merupakan bencana penyakit, bukan ancaman yang berbentuk pemberontakan, kerusuhan, ataupun bencana alam.

Ketidakjelasan payung hukum atas kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mematuhi prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Semestinya, Presiden terlebih dulu menetapkan status darurat bencana nasional. Tak ada kata terlambat, Presiden tetap dapat menerbitkan keputusan presiden tentang darurat bencana itu-sesuatu yang telah disarankan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Keputusan Presiden tentang darurat bencana tersebut harus mengatur juga dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Pemerintah harus menjamin kebutuhan pokok, kesehatan fisik, dan mental masyarakat. Dalam aturan itu, aspek kesehatan jiwa dianggap penting karena orang yang depresi, takut, dan cemas dapat terdorong untuk berbuat rusuh, bahkan memberontak.

Advertising
Advertising

Semua kebijakan mesti diputuskan secara benar serta berbasis fakta dan ilmu. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan saran dan rekomendasi para pakar. Ahli wabah adalah ilmuwan epidemiologi atau ahli kesehatan masyarakat. Ahli di bidang penyakit adalah dokter. Merekalah yang mengetahui bagaimana tata laksana penanganan sampar ini seharusnya dilakukan.

Ahli epidemiologi mempunyai kompetensi untuk menentukan apakah suatu daerah tergolong rawan atau penduduknya berpotensi menularkan penyakit ke daerah lainnya. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan mengatakan penentuan tempat kekarantinaan didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan pemeriksaan laboratorium. Penetapan karantina wilayah hendaknya diambil bukan karena ego penguasa, desakan politikus, atau kehendak pengusaha dalam mencari keuntungan ekonomi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya