Mahal Proyek Listrik Sampah

Penulis

Rabu, 1 April 2020 06:32 WIB

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan keterangan dampak banjir terhadap kelistrikan di Jakarta dan sekitar di Kantor PLN UID Jakarta Raya, Jakarta, Selasa 25 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo

TAK sepatutnya pemerintah membiarkan PT PLN menjadi korban rente yang tidak ada habis-habisnya. Pembangunan 12 pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) merugikan PLN karena perusahaan negara itu harus membeli listrik dua kali lebih mahal dibanding harga pokok pembeliannya. Pemerintah daerah juga dirugikan karena harus membeli sampah olahan pada angka tertentu.

Sudah puluhan tahun PLN terpaksa membeli listrik dari pembangkit swasta dengan harga lebih mahal. Kini saatnya pemerintah mengoreksi model bisnis seperti itu dan tidak lagi mencampuri urusan bisnis PLN dengan kebijakan-kebijakan yang seolah-olah baik tapi justru merugikan perusahaan ini. Tidak ada yang salah dengan pembangunan pembangkit ramah lingkungan sepanjang program tersebut tetap mempertimbangkan aspek bisnis, terutama jika opsi untuk itu tersedia.

Pemerintah bisa bersandar pada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengkaji model bisnis PLTSa sejak 2019. Ini adalah bagian dari kerja koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, yang dalam sektor kelistrikan sudah berlangsung sejak 2015. Pemerintah harus segera mengkaji ulang proyek ini karena akan membebani PLN. Pada akhirnya, pemerintah juga harus menambalnya dalam bentuk kompensasi kerugian tersebut di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan proyek PLTSa, pemerintah menetapkan pembangunan PLTSa di Jakarta dan sebelas kota lain. Kota-kota itu merupakan penyumbang sampah terbesar di Indonesia. Aturan tersebut menetapkan kontrak pengolahan sampah antara pemerintah dan investor serta perjanjian jual-beli listrik antara pengembang PLTSa dan PLN.

Advertising
Advertising

Dalam skema itu, pemerintah daerah mesti membayar tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) maksimal Rp 500 ribu per ton kepada investor. Sedangkan PLN harus membeli listrik dari PLTSa dengan skema feed-in tariff selama 25 tahun. Harganya US$ 13,35 sen per kilowatt-jam untuk PLTSa berkapasitas maksimal 20 megawatt dan US$ 14,54 sen untuk pembangkit lebih dari 20 MW. Khusus di Jakarta, PLN membayar US$ 11,8 sen per kWh.

Angka-angka tersebut jelas tak masuk hitungan bisnis PLN. Menurut KPK, jika itu diteruskan, PLN sudah pasti merugi. Beban ini pada akhirnya akan ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan tarif listrik. Kalau PLN tidak bisa menaikkan tarif listrik, pemerintahlah yang harus menanggung kerugian itu. Langkah terbaik bagi pemerintah adalah mengikuti rekomendasi KPK dengan membatalkan proyek ini.

Lagi pula, ada persoalan lain, yakni penggunaan teknologi pengolahan sampah yang tak ramah lingkungan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah tidak mengatur jenis pembangkit listrik yang digunakan, sehingga beberapa wilayah masih memakai teknologi berbasis termal atau pembakaran. Padahal sistem semacam ini seharusnya tak digunakan lagi karena bisa meracuni udara. Mahkamah Agung pada 2017 juga membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 yang menjadi landasan proyek PLTSa dengan teknologi termal.

Jika PLN masih bertekad meneruskan program pembangkit ramah lingkungan, ada pilihan yang lebih masuk akal dari sisi hitungan bisnis, yakni pengolahan pelet atau briket sampah sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Cara yang disebut co-firing ini sudah diuji di empat PLTU dan PLN ternyata bisa menghemat biaya pembelian batu bara. Cara ini jelas lebih efisien ketimbang membangun PLTSa, yang mahal dan memberi peluang bagi masuknya para pemburu rente.

PLN

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya