Komisi Antikorupsi, Wassalam

Penulis

Selasa, 31 Maret 2020 10:31 WIB

Petugas menyemprot cairan disinfektan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. KPK melakukan disinfeksi di sejumlah area Gedung Merah Putih termasuk rumah tahanan demi mencegah penyebaran virus Corona. TEMPO/Imam Sukamto

HAMPIR tujuh belas tahun berdiri, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini berada di titik terendahnya. Undang-undang hasil revisi, akhir tahun lalu, telah mempereteli kekuatan lembaga itu. Kualitas buruk komisioner periode 2019-2023 pun memperlemah kinerja komisi yang sebelumnya selalu mendapat kepercayaan tinggi dari publik tersebut.

Revisi Undang-Undang KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 dan periode pertama pemerintahan Joko Widodo membuat penyidikan perkara korupsi begitu rumit dan birokratis. Pada saat yang sama, Jokowi mengajukan calon-calon kompromistis yang menghasilkan kepemimpinan Firli Bahuri di komisi antikorupsi.

Sejak dilantik pada 20 Desember 2019, Firli Bahuri dan empat wakil ketuanya menciptakan “tradisi baru”. Ia mendatangi lembaga-lembaga lain dengan dalih “pencegahan”. Ia mementingkan seremoni, termasuk pertunjukan memasak di depan para jurnalis. Kepemimpinan periode ini melupakan bagian terpenting dari pencegahan korupsi: penindakan yang bisa menimbulkan efek jera.

Boleh dikatakan tidak ada kasus baru yang ditangani KPK pada periode ini. Sampai muncul olok-olok: Firli betul-betul hebat, dalam tiga bulan kepemimpinannya, koruptor bisa dihilangkan. Buktinya, tak ada lagi koruptor yang ditangkap. Sebuah sindiran yang sangat punya alasan.

Advertising
Advertising

Memang, di awal periode mereka, KPK menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang diduga menerima suap dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Tapi penangkapan ini merupakan kelanjutan dari kepemimpinan sebelumnya. Kelanjutan perkara ini pun masih belum jelas karena KPK belum bisa menangkap Harun. Lembaga itu juga tak serius mengejar mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, yang telah dinyatakan sebagai tersangka perkara gratifikasi Rp 46 miliar.

Pemimpin baru KPK kini juga sibuk dengan urusan internal. Firli dan kawan-kawan terkesan menyingkirkan beberapa personel yang dianggap tak sejalan. Mereka dikembalikan ke institusi asal, yakni Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Di masa lalu, komisioner justru berusaha mempertahankan personel terbaik yang hendak ditarik institusinya.

Kewenangan penerbitan surat untuk penyelidik yang akan bergerak di lapangan juga jadi persoalan. Pada periode sebelumnya, surat penyelidikan cukup ditandatangani satu atau dua orang pemimpin KPK. Kini semua diharuskan melibatkan Firli. Kelincahan penyelidik yang menjadi keunggulan mereka di masa lalu telah berakhir.

Pemimpin KPK tidak memiliki visi pencegahan korupsi yang jelas. Program pencegahan korupsi yang berjalan di KPK saat ini tak lebih merupakan kelanjutan periode sebelumnya. Belum ada gebrakan baru dari Firli dan pimpinan KPK lain dalam pencegahan korupsi yang kerap mereka dengungkan.

Dalam tiga bulan ini, menurut survei, kepercayaan publik terhadap KPK anjlok. Hasil sigi Indo Barometer menunjukkan tingkat kepercayaan turun ke posisi keempat. Dalam survei Cyrus Network pada akhir Januari lalu yang diumumkan Maret ini, peringkat KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik bahkan berada di bawah Kepolisian-hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya.

Dengan situasi seperti ini, kita sudah bisa mengucapkan selamat tinggal pemberantasan korupsi. Rezim Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat bertanggung jawab atas pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi ini.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya