Percepat Penyaluran Bantuan Tunai

Penulis

Kamis, 26 Maret 2020 07:01 WIB

Presiden Jokowi menghadiriPenyerahan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Sukmajaya, Kota Depok, Selasa, 12 Februari 2019. Jumlah bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) kepada warga Depok mencapai Rp 70,5 miliar yang terdiri Rp 26,4 miliar untuk 21.374 KPM PKH dan Rp 44,1 miliar untuk 33.408 penerima BPNT TEMPO/Subekti.

Pemerintah semestinya mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan pekerja upah harian. Stimulus fiskal ini penting untuk menyangga mereka yang rentan kehilangan pendapatan setelah muncul pemberlakuan kebijakan pembatasan interaksi sosial dan bekerja dari rumah akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pengucuran bantuan tunai untuk saat sekarang jauh lebih penting daripada implementasi Kartu Pra-Kerja yang direncanakan menghabiskan anggaran hingga Rp 10 triliun. Selain mekanisme penyalurannya belum teruji, program bagi para pencari kerja baru ini tidak relevan di tengah situasi darurat wabah virus corona. Saat kondisi ekonomi morat-marit akibat pandemi, industri pasti akan menahan diri mencurahkan investasi, termasuk menyerap tenaga kerja.

Tekanan terhadap perekonomian ini belum akan berhenti karena wabah corona di Indonesia diprediksi terus meluas. Hingga kemarin, sudah 790 orang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19, dengan 58 di antaranya meninggal dan 31 pasien berhasil sembuh. Sejumlah studi menghitung puncak wabah akan terjadi pada akhir April mendatang. Di tingkat global, wabah ini telah menyerang ke 168 negara, menjangkiti 417.582 orang dengan korban meninggal 18.612 jiwa.

Dengan situasi seperti itu, realokasi anggaran mutlak dilakukan untuk menopang masyarakat yang paling rentan terpukul akibat wabah corona. Realokasi diperlukan untuk menaikkan anggaran bantuan sosial, yang tahun ini dipatok Rp 102,9 triliun. Jika tidak ada realokasi, jaring pengaman sosial itu bisa jebol, mengingat realisasi Program Keluarga Harapan pada dua bulan pertama tahun ini saja telah menyedot Rp 30 triliun. Pemerintah bisa memangkas anggaran infrastruktur serta proyek pemindahan ibu kota baru dan mengalihkan dana program Kartu Pra-Kerja untuk program bantuan langsung tunai ini.

Bantuan langsung tunai, juga program lain yang sudah berjalan, seperti Program Keluarga Harapan dan bantuan pangan nontunai, diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah masa pandemi. Apalagi konsumsi rumah tangga selama ini menyumbang 55-56 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tentu saja pemerintah harus memastikan bantuan itu diberikan kepada penduduk yang sangat membutuhkan.

Advertising
Advertising

Di sinilah tantangannya. Pada masa lalu, skema pemberian bantuan kepada kelompok miskin ini sering diselewengkan. Cukup banyak penerima bantuan sebenarnya tergolong mampu secara ekonomi, karena itu mereka tidak berhak. Disengaja ataupun tidak, misalokasi dana itu jelas mengoyak rasa keadilan.

Salah satu penyebabnya adalah data yang buruk. Dalam teori ekonomi, kelemahan data ini berpotensi menyebabkan informasi tidak simetris, yang berimbas pada pengambilan kebijakan tidak optimal atau bahkan keliru. Hal ini yang menyebabkan subsidi untuk mengatasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak pada 2005 bocor 5 dan 10 persen dalam dua kali penyaluran. Kesalahan serupa terjadi kembali pada distribusi bantuan langsung sementara masyarakat.

Pemerintah jangan sampai mengulangi kesalahan tersebut karena krisis kali ini akan jauh lebih berat. Jaring pengaman yang sudah disiapkan harus dipastikan jatuh ke tangan yang tepat.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya