Mudarat Angket Jiwasraya

Penulis

Rabu, 5 Februari 2020 07:06 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengugkapkan ada 16 temuan terkait megaskandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA

IKHTIAR membentuk panitia angket untuk skandal PT Asuransi Jiwasraya sepintas terlihat elok. Dewan Perwakilan Rakyat yang selama ini melempem bisa menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Hanya, bila dipikirkan lebih cermat, proses politik di DPR justru akan menimbulkan mudarat.

Manuver politik itu berpotensi merecoki proses hukum dan upaya mengatasi krisis keuangan Jiwasraya. Penyelesaian urusan ini tidak boleh dianggap sepele lantaran menyangkut kepercayaan investor terhadap sektor finansial. Problem Jiwasraya sungguh gawat karena gagal membayar kewajiban polis senilai Rp 12,4 triliun sejak Desember 2019. Gonjang-ganjing perusahaan pelat merah ini akan berdampak pada 17 ribu investor dan 7,7 juta nasabah.

Kisruh Jiwasraya disebabkan oleh praktik lancung dalam pengelolaan investasi. Hasil penjualan produk asuransi, terutama JS Saving Plan yang menjanjikan benefit selangit, rupanya diinvestasikan secara serampangan. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat pola investasi tak wajar Jiwasraya pada 2017 yang terdiri atas reksa dana Rp 19,17 triliun, saham Rp 6,63 triliun, dan properti Rp 6,55 triliun. Masalah muncul karena investasi pada reksa dana dan saham jeblok.

BPK pun sudah mengingatkan bahwa pola investasi Jiwasraya amat berisiko. Aset perusahaan ini tampak meningkat karena nilai saham-saham yang dibeli melambung tinggi dalam sekejap. Begitu nilai saham anjlok, kerugian perusahaan asuransi itu menganga. Praktik ini bahkan dilakukan Jiwasraya sejak 2014 dengan berinvestasi pada saham-saham murahan.

Tanpa harus membikin panitia angket pun DPR bisa ikut mengawasi proses hukum skandal tersebut. Kejaksaan Agung sudah menjerat mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kejaksaan juga telah menahan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat yang diduga terlibat dalam permainan investasi perusahaan asuransi tersebut.

Advertising
Advertising

Penyidik perlu membongkar dalang skandal ini dengan menelusuri aliran dana hasil main goreng saham. Kejaksaan juga harus menjerat mereka dengan Undang-Undang Pencucian Uang demi menyelamatkan duit nasabah. Skandal ini telah mencoreng bisnis asuransi Indonesia. Bila pengusutan tidak dilakukan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap bisnis asuransi bakal tergerus.

Kasus Jiwasraya juga memperlihatkan buruknya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga inilah yang paling bertanggung jawab atas permainan investasi yang telah menggerus keuangan Jiwasraya. Pemerintah pun lalai dalam memantau praktik mencurigakan di Jiwasraya yang sudah lama terdeteksi dalam laporan BPK.

Kini Kementerian Badan Usaha Milik Negara tak boleh asal-asalan menyiapkan skema penyelamatan Jiwasraya. Tuntutan sejumlah pihak agar negara menalangi (bail out) kerugian perseroan sepantasnya ditolak. Pemegang polis harus mengerti bahwa jaminan pengembalian investasi mereka di JS Saving Plan merupakan tanggung jawab perseroan.

DPR masih bisa menggunakan hak angket jika ternyata penyelesaian bisnis dan proses hukum kasus Jiwasraya tidak tuntas dan kurang transparan. Tapi, untuk saat ini, sikap yang lebih tepat adalah memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengatasi krisis keuangan Jiwasraya. Kegaduhan politik justru bisa menghambat upaya memulihkan kepercayaan investor di sektor finansial.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya