Salah Kaprah Undang-Undang Sapu Jagat

Penulis

Senin, 27 Januari 2020 12:00 WIB

Anggota DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade dan Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyoroti RUU Omnibus Law yang baru saja disahkan DPR RI.

PERTARUHANbesar itu akhirnya dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat pada 22 Januari lalu resmi mengesahkan Program Legislasi Nasional Prioritas 2020, termasuk empat undang-undang sapu jagat (omnibus law) yang bakal mengubah wajah negeri ini-sekali untuk selamanya. Tanpa partisipasi publik, bahkan ada kesan dirahasiakan, rancangan regulasi ini sudah keliru sejak permulaan.

Dari empat rencana omnibus law, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara, baru isi regulasi pertama yang mulai bocor ke publik.

Kekhawatiran publik muncul karena dua alasan. Pertama, pemerintah tak melibatkan semua pemangku kepentingan yang bakal terkena dampaknya. Kedua, ada indikasi pemerintah keliru mendiagnosis akar masalah yang mendasari kebutuhan akan omnibus law ini.

RUU Cipta Lapangan Kerja adalah omnibus law pertama dan paling kompleks. Ada 1.244 pasal dalam 79 undang-undang yang bakal berubah lewat satu ketuk pengesahan di Senayan. Dari belasan kluster pembahasan, sejumlah pertanyaan krusial sudah mengemuka seputar konsesi tambang, penggunaan kawasan hutan, masa berlaku hak guna usaha, analisis mengenai dampak lingkungan, dan aturan perburuhan.

Semua pertanyaan itu dipicu oleh tertutupnya pembahasan rancangan peraturan ini. Sulit dipahami mengapa pemerintah berkeras merahasiakan isi omnibus law sebelum naskahnya diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pekan ini. Bukannya membuat peraturan ini meluncur mulus, pembahasan yang tertutup justru akan membuat publik curiga. Apalagi Kementerian Koordinator Perekonomian malah memberikan kewenangan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia untuk menyaring aturan yang bisa merugikan pengusaha. Ketika pemain ikut menjadi wasit, hasilnya adalah kesalahkaprahan luar biasa.

Advertising
Advertising

Tentu tidak ada yang salah dari niat Presiden Joko Widodo merapikan peraturan dan membongkar regulasi yang tumpang-tindih. Namun proses perumusannya tidak boleh menguntungkan hanya segelintir pengusaha-yang dekat dengan penguasa. Jika itu yang terjadi, ekonomi yang terbangun akan timpang dan keropos karena dikuasai kroni dan pemburu rente. Presiden juga rawan dituding hendak membalas budi kepada para donatur yang membantunya selama masa kampanye.

Persoalan kedua adalah substansi aturan sapu jagat ini. Pemerintah selalu menekankan bahwa omnibus law dibutuhkan untuk memperbaiki iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja. Dua hal itu dinilai vital untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi agar melambung di atas kisaran 5 persen per tahun.

Masalahnya, pemerintah cenderung menyalahkan aturan-aturan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebagai penghambat investasi. Padahal regulasi itu justru dulu dibuat untuk melindungi ekosistem agar eksploitasi sumber daya alam bisa berlangsung dengan berkelanjutan. Menafikan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi sama saja melawan tren global yang kini makin peduli terhadap ancaman krisis iklim.

Selain itu, yang membuat investor enggan datang ke Indonesia bukan semata soal aturan yang tumpang-tindih, melainkan konsistensi pelaksanaan peraturan di lapangan. Banyak kekacauan dalam pengadaan lahan untuk tambang dan perkebunan, misalnya, disebabkan oleh proses perizinan yang kolusif dan berbau korupsi, dari tingkat daerah sampai pusat.

Karena itu, Presiden seharusnya mencopot para pejabat yang rentan disogok, bukan memangkas aturannya. Sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selama ini dijagokan memberantas rasuah, sudah keburu dibikin mandul. Jika kebijakan itu diteruskan, perubahan aturan yang drastis untuk kepentingan pemodal malah akan memutihkan semua kejahatan yang selama ini terjadi di sektor kehutanan dan pertambangan. Kerugian publik akan berlipat ganda.

Aturan perburuhan juga sama rawannya. Mendengarkan pengusaha saja, tanpa menerima masukan buruh, bisa memperuncing konflik ketenagakerjaan. Keluhan para investor soal peraturan buruh di Indonesia memang sudah lama terdengar. Tapi pemecahan persoalan itu harus dengan mendengarkan dua pihak-serikat buruh dan asosiasi pengusaha, yang masing-masing punya kepentingan.

Walhasil, ada kesalahan diagnosis yang mendasar dalam perumusan omnibus law ini. Jika tak diluruskan, pemerintah dan parlemen bisa memberikan resep yang keliru kepada publik. Alih-alih membawa Indonesia menjadi negara maju, kita justru bisa terpuruk dalam krisis berkepanjangan.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

3 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

32 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya