Bahaya Kasus Jiwasraya

Penulis

Selasa, 14 Januari 2020 07:00 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

Penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas industri jasa keuangan di negeri ini. Bermuara di pasar modal, dugaan terjadinya tindak pidana pada pengelolaan dana investasi berbalut asuransi Jiwasraya bisa menggerus kepercayaan investor terhadap sektor finansial. Padahal sektor ini sekarang amat dibutuhkan untuk menopang perekonomian dalam negeri.

Jiwasraya memang benar-benar ironi tersendiri di industri keuangan. Sewindu terakhir, perusahaan milik negara ini menyabet belasan penghargaan sebagai perusahaan asuransi dengan kinerja keuangan terbaik saban tahun.JS Saving Plan, produk simpanan dengan manfaat perlindungan atas kecelakaan yang diluncurkan pada 2013, laris manis. Pada masa jayanya, produk ini berhasil mendongkrak aset dan laba perseroan.

Baru lima tahun kemudian, akibat kegagalan membayar klaim jatuh tempo, terungkap bahwa duit Jiwasraya hanya gemuk di buku, tapi kempis di kantong. Hingga akhir 2019, kas perusahaan tak sanggup membayar tunggakan klaim sebesar Rp 12,4 triliun.

Pada Oktober 2018 itu, gelembung Jiwasraya yang berisi dana triliunan rupiah yang terus diputar ke saham dan reksa dana berisiko tinggi akhirnya meletus. Keuntungan investasi di neraca Jiwasraya ternyata tak berarti uang tunai masuk ke kas perusahaan. Apalagi manajemen lama ditengarai bekerja sama dengan manajer investasi untuk terus menggoreng saham. Tujuannya agar nilai aset investasi di laporan keuangan Jiwasraya tampak mengkilap. Kejaksaan Agung juga mencurigai adanya fraudkecurangan untuk menguntungkan pribadi dan pihak laindalam pengelolaan investasi tersebut.

Kasus ini bikin miris karena dugaan tindak kriminal itu justru terjadi di industri keuangan, sebuah sektor industri yang telah diatursedemikian rigid untuk mencegah terulangnya krisis finansial pada 1998. Pengawasannya juga diperketat sejak lahirnya Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen yang mengambil peran pengawasan lembaga keuangan dari tangan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan. Namun semua gagal mencegah terjadinya kerugian yang kini dialami nasabah Jiwasrayajuga kemungkinan kerugian negara.

Advertising
Advertising

Porsi kesalahan terbesar harus ditimpakan pada OJK. Lembaga ini gagal mengendus dan membongkar lebih dini dugaan praktik lancung di Jiwasraya. Padahal, sejak 2016, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan telah membeberkan sederet kejanggalan pada pengelolaan investasi Jiwasraya tahun buku 2014-2015. Maka sudah tepat langkah BPK yang memperluas cakupan audit investigasi kasus Jiwasraya ini ke masalah pengawasan di tubuh OJK.

Agar tuntas, pengusutan kasus ini harus diarahkan ke upaya menagih pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat. Mereka tentu tak bisa hanya dibidik dengan pasal korupsi, tapi juga dengan pidana pasar modal.

Jika penyidikan kelak gagal, kepercayaan masyarakat, yang menjadi sendi utama industri jasa keuangan, bisa hilang. Ini risiko yang tidak kecil. Di tengah gejolak ekonomi global saat ini, pasar finansial merupakan tumpuan pemerintah untuk menambal defisit transaksi berjalan.

Tentu pemerintah tak boleh asal-asalan menyiapkan skema penyelamatan Jiwasraya. Tuntutan sejumlah pihak agar negara menalangi (bail out) kerugian perseroan sepantasnya ditolak. Pemegang polis harus mengerti bahwa jaminan pengembalian investasi mereka di JS Saving Plan merupakan tanggung jawab perseroan. Negara bisa merugi lebih besar jika opsi itu dijalankan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya