Aksi Masyarakat dalam Adaptasi Perubahan Iklim

Penulis

Ari Mochammad

Jumat, 27 Desember 2019 08:00 WIB

Paviliun Indonesia di arena Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-24 atau COP24 di Katowice, Polandia, menjadi salah satu paviliun yang ramai dikunjungi. ANTON SEPTIAN

Ari Mochammad
Pegiat Lingkungan dan Adaptasi Perubahan Iklim

Lebih dari 95 persen bencana di Indonesia disebabkan oleh faktor hidrometeorologi (iklim). Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, pada 2017, sebanyak 91 persen bencana menimbulkan kematian dan orang hilang akibat banjir dan longsor atau kombinasi keduanya. Bencana sangat serius yang terjadi akibat faktor iklim lainnya adalah kekeringan yang menyebabkan krisis air dan kebakaran hutan.

Berdasarkan citra satelit Landsat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan kebakaran hutan pada tahun ini hingga November seluas 857.756 hektare, di antaranya 630.451 hektare lahan mineral dan 227.304 hektare gambut. Menurut Kementerian, jumlah ini meningkat 160 persen dibandingkan dengan luasan pada Agustus, yang berjumlah 328.724 hektare.

Bencana karena faktor iklim ke depannya berpotensi meningkat. Selain karena faktor pemanasan global, faktor perusakan dan pencemaran lingkungan menambah tekanan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan saat ini.

Untuk merespons ancaman dan dampak perubahan iklim yang cepat, dibutuhkan pula langkah cepat masyarakat tingkat tapak karena bencana tidak bisa menunggu. Sementara itu, pada tingkat global, para pihak memerlukan kesepakatan, komitmen, dan langkah nyata yang dibutuhkan dalam negosiasi yang panjang.

Advertising
Advertising

Modalitas yang dimiliki Indonesia, seperti kebijakan, regulasi, dan instrumen operasional, harus mampu menumbuhkan program atau proyek yang sistematis. Ini adalah program dan kegiatan yang ditopang kemampuan sumber daya manusia dan lembaga yang diisi teknologi serta mampu dikerjakan masyarakat dengan memobilisasi pendanaan secara efektif dari sumber yang tersedia.

Jika hal tersebut terlambat dilakukan, Indonesia akan kehilangan peluang untuk menciptakan ketangguhan sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam menghadapi risiko krisis iklim. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menghitung untuk jangka menengah. Menurut lembaga tersebut, potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim karena tidak melakukan adaptasi bisa mencapai Rp 115.423 miliar pada 2024.

Nilai kerugian ini jauh melampaui tingkat produk domestik regional bruto nasional pada tahun yang sama (2024) sebesar Rp 14.666 miliar. Sebaliknya, apabila melakukan aksi adaptasi perubahan iklim, kerugian ekonomi dapat ditekan menjadi Rp 62.193 miliar (Bappenas, 2019).

Untuk mempercepat aksi adaptasi di masyarakat, khususnya di tingkat tapak (desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan peraturan menteri tentang prioritas penggunaan dana desa 2020 yang memuat aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Kegiatan yang menjadi prioritas di desa ini mulai diakui dalam program pada 2019 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018.

Dari pengalaman saya, strategi aksi adaptasi perubahan iklim di beberapa daerah memiliki tantangan dan keunikan tersendiri. Secara umum, para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan, memiliki hasrat, tapi dibatasi oleh periode waktu yang pendek karena mengejar target penyusunan rencana dan anggaran.

Demikian halnya kegiatan yang dikerjakan lembaga swadaya masyarakat bersama masyarakat dalam mengejar tenggat. Situasi ini dengan sendirinya mencederai prinsip yang seharusnya dipatuhi dalam merancang aksi adaptasi.

Misalnya, apakah kegiatan yang dihasilkan sesuai dengan sasaran dan kepentingan wilayah? Hal ini terjawab apabila mereka bersepakat dengan tujuan adaptasi yang hendak mereka lakukan. Ada yang bertujuan meningkatkan atau memperkuat pembangunan manusianya. Misalnya, karena fisik lingkungannya selalu terpapar banjir, melalui langkah ini masyarakat tetap mampu menjalankan fungsi sosial dan ekonominya. Atau adaptasi mereka bertujuan mengelola risiko bencana akibat iklim melalui pengembangan benih tanaman yang kuat terhadap rendaman air saat wilayahnya terpapar banjir atau membangun tanggul.

Hasil lain yang timbul akibat pembatasan periode waktu yang pendek karena mengejar target penyusunan rencana dan anggaran adalah produk kebijakan kehilangan perspektif keseimbangan dan sensitif gender. Kurangnya partisipasi masyarakat rentan, pertimbangan pengetahuan, serta kearifan tradisional dan ekosistem kurang begitu dalam.

Terakhir, saya mencermati dan mengingatkan kembali apa yang disampaikan banyak teori adaptasi agar kita tidak salah menerapkannya dalam kegiatan. Pertama, tidak ada satu resep (mujarab) pun yang harus diikuti karena setiap wilayah memiliki karakter sosial dan budaya masyarakat, prioritas, dan pilihan ekonomi serta kualitas, tekanan, dan kerusakan lingkungan yang berbeda.

Kedua, pengalaman diperoleh dalam proses. Kematangan dalam memilih strategi adaptasi diperoleh seiring dengan siklus dari aksi adaptasi. Dinamika penduduk dan perubahan lahan (dan konfliknya) serta pengetahuan akan mengikuti dan menjadi landasan untuk strategi adaptasi selanjutnya.

Ketiga, pengalaman itu menjadi umpan balik dalam kebijakan di tingkat nasional. Beragam tipologi penduduk, wilayah, bentang alam, dan lain-lain menjadi dasar kebijakan dan program yang diterbitkan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya makro saja. Adapun untuk mikro, daerah diberi kekuasaan untuk mengembangkannya sendiri.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

5 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

34 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya