Defisit Demokrasi dan Agenda Politik Perempuan

Penulis

Ani Soetjipto

Senin, 23 Desember 2019 07:00 WIB

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Rumah Gerakan 98 melakukan Deklarasi Lawan Orde Baru di Jakarta, Ahad, 16 Desember 2018. Mereka menolak untuk memilih calon dari era Orde Baru pada saat Pemilihan Umum. ANTARA/Muhammad Adimaja

Ani Soetjipto
Pengajar Program Pascasarjana Kajian Gender Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI

Gerakan perempuan merupakan bagian integral yang ikut serta membangun perlawanan terhadap rezim otoriter Orde Baru. Prinsip dasar demokrasi, seperti kesetaraan, kebebasan, otonomi, dan kedaulatan, adalah prinsip serupa yang digenggam oleh gerakan itu. Kini, setelah lebih dari 20 tahun demokrasi Indonesia berproses, apakah implementasi nilai demokrasi tersebut telah ikut memenuhi kebutuhan dan agenda perempuan ataukah justru mengorbankannya?

Kenyataannya, demokrasi elektoral telah menghasilkan elite politik yang karakternya semakin homogen, dengan latar belakang kelompok yang memiliki kekayaan dan hubungan kekerabatan. Demokrasi menjadi berbiaya tinggi dan semakin sulit bagi mereka yang tidak memiliki modal ekonomi untuk bisa terpilih menjadi anggota parlemen atau kepala daerah. Hal ini mencederai prinsip keadilan, karena kualifikasi kandidat sering menjadi pertimbangan terakhir.

Kebijakan afirmatif kuota 30 persen untuk perempuan memang meningkat. Data hasil pemilu legislatif 2019 menunjukkan jumlah perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 20,52 persen, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi 18,03 persen, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota 15, 25 persen, dan Dewan Perwakilan Daerah 30,88 persen. Ini capaian tertinggi sejak reformasi.

Namun politik representasi perempuan ini gagal memberi kontribusi positif terhadap produk legislasi yang berpihak pada kepentingan perempuan dan kelompok marginal. DPR periode 2014-2019, misalnya, gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga, serta Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender.

Advertising
Advertising

Gerakan perempuan di ranah politik elektoral juga gagal tersambung dengan kepentingan perempuan di ranah non-elektoral, seperti perjuangan ibu-ibu petani Kendeng yang menolak pembangunan pabrik semen di Rembang dan Mama Aleta Baun yang melawan penambangan marmer di Nusa Tenggara Timur. Ranah elektoral dan non-elektoral masih dipandang sebagai ranah terpisah yang membuat perjuangan di ranah elektoral kehilangan esensi transformatif dan justru terhegemoni oleh logika politik arus utama. Kita melihat lumpuhnya perjuangan di Kaukus Perempuan Partai Politik ataupun Kaukus Perempuan Parlemen, yang terjebak dalam agenda partai dan ikut terbelah mengikuti ideologi partai. Perempuan anggota partai selama ini tunduk kepada instruksi partainya dan lebih memperjuangkan agenda partai daripada agenda perempuan.

Gerakan konservatisme agama menguat selama lima tahun terakhir. Politisasi identitas tersebut telah menimbulkan polarisasi yang cukup mengkhawatirkan dan ikut memecah gerakan perempuan. Polarisasi gerakan perempuan dalam pemilihan presiden 2019, antara gerakan emak-emak Prabowo-Sandi dan ibu bangsa pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin, adalah contoh terbaik dari kasus ini.

Narasi konservatisme bernuansa agama juga meluas. Mereka aktif mengangkat narasi tandingan terhadap gagasan kesetaraan, keadilan, kebebasan, dan otonomi yang disuarakan oleh para aktivis perempuan prodemokrasi. Narasi tandingan itu adalah konsep ketahanan keluarga. Mereka juga gencar mendorong perempuan untuk kembali ke rumah dan menjalankan peran tradisional sebagai ibu rumah tangga.

Gerakan tersebut meluas di kalangan organisasi perempuan. Agendanya kembali melestarikan subordinasi perempuan, yang dilihat sebagai sesuatu yang kodrati. Gerakan seperti Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, Indonesia Tanpa Pacaran, dukungan perkawinan usia dini untuk mencegah zina, dan sikap toleran dengan poligami, adalah bentuk manifestasi yang berlawanan dengan agenda gerakan perempuan yang melawan subordinasi yang berakar pada nilai patriarki. Pertarungan narasi dan narasi tandingan juga disebarkan lewat situs dan akun yang bernuansa hijrah, anti-feminis, dan menolak rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Crenshaw (1989; 1991) melihat konsep klasik, yang memandang subordinasi perempuan lewat penjelasan tunggal yang memisahkan antara isu gender dan ras, agama, etnis, serta ekonomi sebagai sesuatu yang terpisah, gagal melihat kompleksitas keberagaman identitas perempuan yang saling berkaitan (interseksi) antara satu identitas dan identitas lainnya.

Prinsip kesetaraan dalam teori demokrasi liberal mengabaikan realitas keberagaman yang interseksional tersebut. Kesamaan identitas ketubuhan sesama perempuan tidak menjamin di antara mereka secara otomatis terbangun solidaritas dan kesadaran kritis untuk mendorong perlawanan terhadap semua bentuk subordinasi. Pendekatan interseksional tidak lagi melakukan dikotomi antara ranah elektoral dan non-elektoral atau antara agenda politik dan non-politik.

Gagasan interseksionalitas bisa menjadi lensa baru untuk menjawab tantangan bagaimana perempuan di arena politik bisa merespons tantangan masa kini. Dialog, sinergi, dan kolaborasi antara gerakan perempuan dan agenda gerakan masyarakat sipil lain menjadi bagian integral untuk mengisi ruang demokratis guna merespons tuntutan untuk memperjuangkan kepentingan perempuan, terutama bagi mereka yang paling tersisih, minoritas, dan marginal.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya