Kepala Bareskrim Titipan Jokowi

Penulis

Senin, 16 Desember 2019 07:00 WIB

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kedua kiri) didamping istri Fitri Handari Idham Aziz (kiri) melakukan salam komando dengan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) usai saat serah terima jabatan Kabareskrim di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Andai kata Listyo Sigit Prabowo berprestasi luar biasa, pengangkatannya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tentu tidak memicu wasangka. Masalahnya, sejak ia lulus dari Akademi Kepolisian pada 1991, prestasinya biasa-biasa saja.

Sulit untuk tak menghubungkan pengangkatan itu dengan penugasan Istana kepadanya. Tiga hari sebelum Sigit menjadi Kepala Bareskrim, Istana mengutus dia dalam pertemuan dua kubu politikus Golkar yang berseteru. Persamuhan di sebuah restoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu diadakan untuk memastikan Bambang Soesatyo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, mundur sebagai calon Ketua Umum Golkar. Manuver itu akhirnya memuluskan pencalonan Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, yang didukung Istana.

Kehadiran Sigit pada pertemuan itu melenceng jauh dari tugasnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, jabatan yang sebelumnya dia emban, yakni menjaga etika dan disiplin polisi. Sebagai Kepala Bareskrim, Sigit tak boleh mengulangi pekerjaan sampingan menjadi pelobi. Ia harus berfokus menjadikan Bareskrim sebagai lembaga penyelidikan dan penyidikan pidana yang independen dari kepentingan politik.

Karier Sigit yang moncer sulit dilepaskan dari kedekatan dia dengan Presiden Joko Widodo. Relasi itu berhulu jauh: Sigit menjabat Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, pada 2011-2012, sewaktu Jokowi menjadi Wali Kota Solo. Kedekatan itu berlanjut hingga di Jakarta. Setelah Jokowi menjabat presiden, Sigit menjadi ajudannya pada 2014-2016.

Setelah menjadi ajudan Presiden, Sigit mendapat tiga bintang secara beruntun dalam waktu relatif singkat. Ia menjadi Kepala Kepolisian Daerah Banten, dengan pangkat brigadir jenderal, pada Oktober 2016. Ia kemudian menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, berpangkat inspektur jenderal, pada Agustus 2018. Sebagai Kepala Bareskrim, ia melompati seniornya dari angkatan 1987 sampai 1990.

Advertising
Advertising

Secara politik, Presiden memang berkepentingan menempatkan orang kepercayaannya pada posisi strategis di kepolisian. Namun pertimbangan politis seharusnya berhenti pada pengangkatan Kepala Polri. Adapun pengangkatan pejabat di bawah Kepala Polri semestinya berdasarkan prinsip meritokrasi. Promosi yang dipaksakan-apalagi sarat kepentingan politik-bisa memantik kegaduhan serta merusak profesionalitas polisi.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 menyebutkan, ketika mengangkat perwira minimal bintang dua, termasuk Kepala Bareskrim, Kepala Polri harus berkonsultasi dulu kepada Presiden. Normalnya, Kepala Polri mengkonsultasikan beberapa nama berdasarkan hasil penilaian Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri. Dalam pengangkatan Sigit, penilaian Dewan Kepangkatan terkesan formalitas. Sebab, Jokowi sudah menyebut nama dia sebelum dewan itu bekerja.

Presiden semestinya tak melibatkan perwira polisi dalam kerja-kerja politik.

Pada saat yang sama, Presiden Jokowi harus memastikan Polri secara keseluruhan menjadi institusi penegak hukum, penjaga keamanan, dan pemelihara ketertiban yang profesional. Presiden jangan sekali-kali menyeret Polri ke pusaran politik praktis untuk melindungi kepentingan partai politik, apalagi kepentingan pribadi.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

5 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya