Jalan Lurus Pertamina di Petrokimia

Penulis

Kamis, 5 Desember 2019 07:05 WIB

Pertamina Bidik Saham Perusahaan Minyak Asing

PEMERINTAH sudah benar mendorong PT Pertamina menguasai PT Trans Pacific Petroch emical Indotama. Langkah tersebut diharapkan bisa mengurangi defisit neraca perdagangan yang terus meningkat. Pertamina dengan langkah korporasinya kini menjadi pemegang saham mayoritas PT Tuban Petrochemical Industries, induk pemilik pabrik petrokimia yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur, itu.

Kabinet baru Presiden Joko Widodo bergerak cepat dengan menggunakan peraturan pemerintah yang memungkinkan penambahan penyertaan modal negara ke Tuban Petro, yang terbit September lalu. Setelah Kementerian Keuangan mengkonversi piutangnya pada Tuban Petro menjadi penyertaan modal negara pada awal bulan lalu, pemerintah lewat Tuban Petro menerbitkan 190 ribu saham baru yang diambil Pertamina seharga Rp 3 triliun pada akhir November. Aksi korporasi ini membuat Pertamina menguasai 51 persen saham Tuban Petro dan mengendalikan TPPI.

Petrokimia merupakan satu industri hulu penyedia bahan baku untuk hampir semua sektor hilir, mulai plastik, tekstil, cat, kosmetik, hingga farmasi. Pemerintah perlu menjalankan kembali TPPI, yang sempat sempoyongan kurang likuiditas meski kebutuhan petrokimia sangat tinggi. Misalnya industri produk polietilena yang mencapai 1 juta ton per tahun. Kebutuhan bahan baku botol plastik itu tidak dapat dipenuhi meski PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, pabrik petrokimia terbesar, meningkatkan produksi polietilenanya menjadi 700 ribu ton.

Saat ini, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan petrokimia nasional. Sisanya impor. Pengoperasian TPPI secara optimal, bersama dua pabrik lain di bawah Tuban Petro, yaitu PT Polytama Propindo dan PT Petro Oxo Nusantara, diharapkan bisa menutup hingga 80 persen kebutuhan domestik. Secara keseluruhan, kilang di Tuban ini mampu menghasilkan hingga 100 ribu barel bensin per hari. Juga produk aromatik 927 ribu ton per tahun dan light naphtha 1,06 juta ton per tahun.

Hitung-hitungannya, bila TPPI beroperasi penuh, impor produk petrokimia utama akan berkurang sekitar 6.200 ton per tahun pada 2030. Ini akan mengurangi defisit neraca transaksi berjalan dan diperkirakan bisa menghemat devisa hingga US$ 6,6 miliar pada tahun itu. Negara juga makin untung dengan proyeksi potensi penerimaan pajak sekitar US$ 1,3 miliar, plus peluang penyerapan tenaga kerja yang mencapai 2.000 orang.

Advertising
Advertising

Namun kenyataan bisa bicara lain. Keuangan TPPI bertahun-tahun morat-marit. Keengganan investor asing menjadi pemodal merupakan indikator yang harus menjadi catatan Pertamina. Berikutnya investasi yang besar. Setelah mengeluarkan Rp 3 triliun, Pertamina masih perlu mendirikan kompleks olefin yang nilainya miliaran dolar Amerika Serikat untuk melengkapi produksi aromatiknya. Selain dari pesaing domestik, seperti Chandra Asri dan Lotte Chemical, TPPI harus menghadapi lawan dari kawasan. Di Johor, Malaysia, Saudi Aramco dan Petronas bergandengan membangun pabrik petrokimia raksasa dengan kapasitas tahunan 3,3 juta ton.

Faktor lain adalah Honggo Wendratno, pendiri TPPI yang menjadi buron kasus korupsi penjualan kondensat Pertamina. Meski sahamnya cuma sekitar satu persen, kepemilikan Honggo bisa menjadi duri dalam daging TPPI. Kepolisian sempat menyebut kejahatan yang merugikan negara Rp 35 triliun itu sebagai kasus korupsi terbesar, tapi tidak ada kelanjutannya.

Selama ini, pemerintah kerap terlalu lembek menangani kasus hukum yang membelit konglomerat yang perusahaannya diselamatkan. Mesti digaris tebal bahwa pemerintah harus menyelamatkan perusahaannya, bukan pemiliknya.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 02-08 Desember 2019

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

6 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

35 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya