Pangkal Suap Meikarta

Penulis

Rabu, 4 Desember 2019 07:30 WIB

KPK menahan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto terkait kasus suap proyek Meikarta.

PENAHANAN mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Bartholomeus Toto, menjadi peluru baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut suap pembangunan hunian terintegrasi Meikarta kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama ini, meski sejumlah petinggi Lippo dan Bekasi sudah masuk penjara, sumber uang suap itu masih misterius.

Kepala Divisi Akuisisi dan Perizinan Tanah Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto menuduh Toto yang mencairkan uang Rp 10,5 miliar untuk Bupati Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Tak terima dengan tuduhan itu, Toto melaporkan Edi ke Kepolisian Resor Kota Besar Bandung pada 10 September lalu. Maka langkah KPK benar dengan menahan Toto ketimbang kedua pejabat kunci Lippo itu saling menjatuhkan di luar meja penyidikan, yang bisa mengganggu barang bukti.

Sebaliknya, Toto, yang mengundurkan diri dari Lippo karena skandal ini, harus terbuka kepada penyidik dan bersama membongkar suap tersebut hingga ke dalangnya. Jika merasa tak mengeluarkan uang untuk besel tersebut, Toto mesti membuktikan ia bersih dan menunjukkan jalan kepada penyidik tentang pejabat yang punya kewenangan mencairkan uang sebesar itu. Sebab, tak mungkin para pegawai Lippo bergerak sendiri menyuap bupati tanpa diketahui para atasannya.

Suap Lippo kepada Bupati Neneng adalah korupsi tipikal dalam pembangunan properti. Dengan sumber uang dari investor Cina, Lippo sedang memasarkan hunian terintegrasiapartemen, blok, dan mal yang menyatu dengan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandungdi Cikarang dengan iklan dan promosi yang jorjoran. Mereka membutuhkan izin tata ruang dan izin mendirikan bangunan dari Bupati Neneng agar pembangunan properti senilai Rp 280 triliun di atas lahan 500 hektare itu segera digenjot.

Toto juga bisa membuka lebih jauh praktik suap pengurusan izin pembangunan properti yang selama ini terjadi. Dari pengakuan para saksi terungkap bahwa suap kali itu bukan yang pertama, melainkan rangkaian suap yang berlangsung lama dalam proyek lain. Karena itu, korupsi yang terstruktur, masif, dan terus-menerus ini harus diselesaikan secara tuntas hingga ke pucuk pimpinan Lippo agar praktik serupa tak terulang.

Advertising
Advertising

Pengusutan yang setengah-setengah hanya akan mengamplifikasi alasan pemerintah menghapus syarat analisis mengenai dampak lingkungan dalam izin pembangunan karena berbelit, mahal, dan menjadi alat pejabat daerah memeras pengusaha, sehingga menghambat investasi. KPK mesti menunjukkan bahwa korupsi perizinan bukan terletak pada kewajiban pemenuhan syarat pembangunan yang harus selaras dengan lingkungan, melainkan praktik culas para pejabat daerah karena tak ada sistem canggih untuk mencegah mereka berbuat lancung.

Sifat korup pejabat yang mendagangkan kewenangan memberikan izin seperti Bupati Neneng mesti dipagari dengan sistem yang canggih. Misalnya memakai digitalisasi izin sehingga pejabat dan pengusaha tidak harus bertemu ketika mereka meminta izin pembangunan. Sistem yang terbuka dan bisa diaudit publik akan mempersempit praktik lancung jual-beli kewenangan antara investor dan pejabat negara.

KPK mesti membantu merumuskan sistem perizinan yang mumpuni, sebagai lembaga yang memiliki peran pencegahan korupsi, karena menjadi pintu masuk perusakan pelbagai sektor. Kasus Lippo bisa menjadi pembelajaran untuk mengetahui cara mencegah korupsi perizinan sehingga penjarahan lingkungan terhindarkan akibat keserakahan pejabat negara.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 02-08 Desember 2019

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya