Standar Ganda Anti-Radikalisme

Penulis

Selasa, 3 Desember 2019 07:30 WIB

BNPT mengajak seluruh aparatur desa dan kelurahan bersama-sama menangkal atau mencegah paham radikalisme dan terorisme masuk dalam lingkungan desa.

SURAT keputusan bersama (SKB) sebelas kementerian dan lembaga yang baru-baru ini diterbitkan merupakan sikap hipokrit pemerintah dalam memerangi radikalisme. Berpretensi memberantas benih kekerasan berdasarkan agama di kalangan aparat sipil, di tempat lain negara membiarkan radikalisme terjadi terhadap kelompok minoritas. Selama ini, penganut Syiah dan Ahmadiyah serta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender telah menjadi sasaran empuk persekusi kelompok agama.

SKB ini mengawasi pegawai negeri sampai ke aktivitas yang paling rinci. Tindakan mereka di media sosial akan dipantau. SKB juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas penanganan tindak radikalisme pegawai negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah menyiapkan domain khusus untuk menampung laporan.

Tak ada yang ragu akan bahaya radikalisme agama terhadap keutuhan Republik. Keterlibatan aparat sipil dalam pelbagai kelompok garis keras juga telah membuat cemas. Contoh yang kerap diambil: keterlibatan Dwi Djoko Wiwoho dan keluarganya. Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Investasi Badan Pengusahaan Batam ini bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Berangkat ke Suriah pada 2015, belakangan Dwi kembali dan menyatakan kapok.

Tapi, dengan pendekatan yang serampangan, upaya memerangi radikalisme bisa menjadi bumerang. Sistem pelaporan akan menyuburkan fitnah dan intrik di kalangan pegawai negara. Pengamatan terhadap aktivitas media sosial akan menebar kecemasan dan ketakutan. Sikap menentang ideologi negara dapat dipelintir menjadi laku kebencian terhadap pemerintah. Tersebab aturan baru ini, pegawai negeri tak akan berani melempar kritik terhadap kekuasaan dan birokrasi. Pembentukan satuan tugas penanganan tindak radikalisme mudah dipersepsikan sebagai upaya mencari proyek semata.

Yang mula-mula harus dijernihkan adalah perbedaan antara radikalisme dan konservatisme pemeluk agama. Yang pertama adalah mereka yang cenderung mengambil cara-cara keras dalam membela sesuatu yang secara syariah mereka anggap benar. Yang kedua adalah mereka yang kembali kepada ajaran agama yang dianggap "murni"tanpa pretensi untuk radikal.

Advertising
Advertising

Terhadap kelompok kedua ini, ahli yang lain menggunakan istilah skriptualispandangan yang kembali kepada teks kitab suci, menjauhkan teks itu dari konteks sosial ketika kitab diturunkan. Dalam bahasa sehari-hari, kaum skriptualis kerap disebut sebagai kelompok yang berhijrahditandai dengan penggunaan hijab panjang bagi perempuan atau celana di atas mata kaki bagi laki-laki. Betapapun ada teori yang menyebutkan konservatisme merupakan cikal-bakal radikalisme, bersikap konservatif tidak melanggar hukum. Tidak ada yang salah dengan menjadi "saleh".

Karena itu, memerangi radikalisme ibarat mencabut rambut dalam tepungrambut tak putus, tepung tidak bergoyang. Ide keberagaman dan toleransi harus terus disampaikan kepada mereka yang ditengarai terpapar paham radikal. Untuk menghindari ekses yang tak dikehendaki, pemantauan terhadap kelompok ini hendaknya dilakukan secara tertutup.

Musuh radikalisme adalah kebebasan. Penganut agama yang radikal adalah mereka yang jumud dalam memandang doktrin religi. Karena itu, diskursus publik tentang keyakinan harus terus diselenggarakan. Pembicaraan tentang pelbagai tafsir agama tidak boleh dibatasi, apalagi sekadar untuk menghindari gaduh.

Catatan:

Ini merupakan artikel majalah tempo edisi 02-08 Desember 2019

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

36 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya