Jangan Tunduk kepada Preman

Penulis

Jumat, 8 November 2019 07:09 WIB

Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Pasukan Gabungan Polda Metro Jaya mengamankan 27 orang dalam operasi premanisme di sekitar Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, 3 Mei 2017. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Bekasi tak sepatutnya menguasakan penarikan retribusi parkir kepada preman, termasuk mereka yang berkedok organisasi massa. Praktik semacam itu hanya akan melegalkan pungutan liar. Retribusi parkir seharusnya masuk ke kas daerah, bukan tercecer di saku para preman.

Pengelolaan area parkir di Kota Bekasi mendapat sorotan setelah puluhan orang yang mengaku anggota Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) berdemonstrasi di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, pada 23 Oktober lalu. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, anggota ormas itu menuntut penguasaan atas pengelolaan area parkir di semua minimarket di Kota Bekasi.

Belakangan terungkap bahwa ada anggota Gibas yang mendapat surat kuasa menarik pajak parkir dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi sejak Agustus lalu. Penolakan dari kalangan pengelola tempat belanja tak hanya membuat anggota ormas itu murka. Mereka juga menuntut lebih, ingin diberi kekuasaan untuk mengelola lahan parkir di sekitar 600 toko retail di seluruh Kota Bekasi.

Dalih pejabat Bapenda Kota Bekasi bahwa penugasan penarikan retribusi parkir itu bersifat perorangan dan sementara sama sekali tak bisa menjadi pembenaran. Pemberian surat tugas pemungutan retribusi parkir di 150 minimarket kepada para preman tak bisa dianggap sepele. Apalagi bila “hak istimewa” itu diberikan sebagai balas jasa kepada mereka yang mendukung dalam pemilihan kepala daerah.

Penguasaan area parkir oleh preman di banyak pusat belanja dan tempat publik kerap meresahkan masyarakat. Di banyak lokasi, meski sudah ada pengelola parkir resmi, para preman masih dibiarkan beraksi. Bahkan di tempat-tempat yang terdapat tanda “parkir gratis”, konsumen tetap harus merogoh kocek karena ada preman yang berjaga.

Advertising
Advertising

Di Kota Bekasi, pemungutan retribusi parkir sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Aturan itu menyebutkan pihak ketiga yang diberi tugas memungut retribusi haruslah berbadan hukum, memiliki izin operasional, serta mempunyai nomor pokok wajib pajak. Di luar syarat administratif itu, pemungutan retribusi parkir harus bisa dipertanggungjawabkan. Sayangnya, aturan ini seperti dibuat untuk dilanggar.

Alasan Wali Kota Bekasi, bahwa penyerahan pengelolaan lahan parkir merupakan upaya “pemberdayaan organisasi massa”, jelas salah kaprah. Pemberian tugas memungut retribusi parkir bukanlah metode pemberdayaan masyarakat yang tepat. Hal itu justru hanya akan memanjakan mereka yang “diberdayakan”, karena bisa mendapatkan uang dengan mudah tanpa perlu bekerja keras.

Yang lebih berbahaya lagi, sekali diberi ruang, premanisme akan terus menggurita dan semakin sulit diberantas. Bagi-bagi “lahan basah” seperti area parkir kepada kelompok preman sama saja dengan menyemai bara konflik di tengah masyarakat. Sekali bara itu meletik menjadi konflik terbuka, pemerintah daerah akan sulit memadamkannya.

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi harus segera menarik kembali semua surat tugas memungut retribusi parkir dari anggota ormas. Pemerintah daerah tak boleh tunduk terhadap tekanan preman, termasuk mereka yang pernah mendukung pejabat daerah dalam kontestasi politik.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 08 November 2019

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya