Sekolah bagi Pelajar Pecandu Narkotik

Kamis, 7 November 2019 07:11 WIB

Sejumlah barang bukti dalam keterangan pers terkait penangkapan Rifat Umar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Polisi berhasil mengamankan batang bukti narkotika jenis ganja seberat 89,584 gram, barang haram tersebut disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Muhammad Hatta
Staf Dokter Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Makassar

Peredaran dan penyalahgunaan narkotik di kalangan pelajar kita semakin menakutkan. Penemuan ganja dengan jumlah fantastis (38 kilogram) dari tangan dua pelajar sekolah menengah di Depok, Jawa Barat, merupakan bukti terbaru. Ini menegaskan survei Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2018, yang mengungkap prevalensi narkotik pada kelompok pelajar dan mahasiswa pada angka 3,21 persen, jauh di atas angka prevalensi nasional (2,1 persen). BNN memperkirakan 5,9 juta pelajar kita telah menjadi penyalah guna aktif.

Tak mengherankan jika peringatan hari anti-narkotik internasional tahun ini mengambil tema yang berfokus pada komponen utama gerbong bonus demografi yang diprediksi beringsut mulai 2020. Namun fokus pada "hulu" permasalahan (via interdiksi) akan sia-sia tanpa penanganan komprehensif di "hilir" (rehabilitasi pelajar penyalah guna).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa bentuk perlindungan khusus yang diberikan kepada penyalah guna anak adalah pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Rehabilitasi yang dimaksudkan adalah proses terapi yang bersifat holistik, komprehensif, dan tak menyalahi hak dasar anak. Sayangnya, belum ada pusat rehabilitasi yang mampu memenuhi kriteria tersebut dan diperburuk dengan stigma terhadap mereka (Ombudsman, 2018). Kasus dikeluarkannya tiga pelajar sekolah menengah pertama di Mimika, Papua Barat, merupakan bukti masih kentalnya stigma sekolah terhadap pelajar penyalah guna.

Saat ini, mayoritas pusat rehabilitasi rawat inap di Indonesia menerapkan metode komunitas terapi (therapeutic community), yaitu pendekatan psikoterapi yang mensyaratkan pesertanya berdiam dan beraktivitas di suatu area terkontrol selama tiga hingga enam bulan. Ini dilakukan agar mereka dapat saling berinteraksi dan tolong-menolong selaku kelompok menuju pemulihan yang sempurna (Dye et al, 2009). Metode ini dinilai tak sesuai lagi bagi populasi usia sekolah karena menghilangkan hak anak untuk berkembang di dunia sosial secara normal. Selain itu, metode ini bertentangan dengan program wajib belajar karena mereka "diistirahatkan" dari proses pendidikan formal (KPAI, 2019).

Advertising
Advertising

Ironisnya, celah menganga tersebut luput dari perhatian pemerintah selama ini. Penerapan kurikulum berbasis P4GN, yang merupakan poin utama Nota Kesepahaman Kementerian Pendidikan dengan BNN yang diteken pada 2018, hanya menekankan aspek pencegahan dan demand reduction, belum menjangkau metode pendidikan pelajar yang tengah direhabilitasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak dibentuknya rehabilitasi terpadu dan holistik serta tanpa menghilangkan hak anak untuk melanjutkan pendidikannya.

Bermula pada 1979, Sekolah Pemulihan adalah program rehabilitasi anak dan remaja pada suatu fasilitas sehingga mereka tetap dapat bersekolah seperti pelajar lainnya. Sekolah ini telah menjadi standar penanganan pelajar pecandu di Amerika Serikat, sehingga tercatat ada puluhan sekolah jenis ini yang tersebar di 15 negara bagian (ARS, 2019). Jumlah siswanya tak banyak (25-50 orang) karena sekolah ini menerapkan integrated boarding school agar mereka dimonitor secara berkala.

Sayangnya, biaya operasional yang tinggi dan ketersediaan sumber daya manusia (konselor, psikolog, dan tenaga medis) menyebabkan model sekolah ini hanya dapat dilaksanakan di negara-negara maju (Faggiano et al, 2014). Untuk negara dengan sumber daya terbatas seperti Indonesia, Sekolah Pemulihan dapat diefektifkan via penerapan pada pusat-pusat rehabilitasi narkotik yang telah ada dan diintegrasikan ke dalam program-program di tempat tersebut (Karakos, 2014). Modifikasi tersebut dikenal sebagai Sekolah Pemulihan Berbasis Institusi (SPBI).

Idealnya, SPBI memiliki guru-guru pengampu mata pelajaran sesuai dengan tingkat pengetahuan siswa yang tengah direhabilitasi. Namun lebarnya variasi tingkat pendidikan siswa yang tengah direhabilitasi akan berdampak pada besarnya anggaran. Sebuah penelitian di Yogyakarta memperkirakan biaya minimal dalam mendidik seorang siswa sekolah dasar dengan metode tersebut adalah Rp 246 ribu per bulan (Zamroni et al, 2012).

Konsep SPBI berfokus pada solusi digital via aplikasi belajar mandiri, seperti Ruang Guru dan Ruang Belajar milik Kementerian Pendidikan. Pada jam pelajaran sekolah, mereka masuk ke ruang tersebut dan belajar secara mandiri sesuai dengan aras pendidikannya. Selepas belajar, mereka kembali melanjutkan program terapi rehabilitasi adiksi. Karena siswa tetap dapat belajar serta pihak sekolah dan keluarga dilibatkan dalam proses ini, SPBI dinilai lebih efektif ketimbang terapi rehabilitasi konvensional lainnya.

Konsep SPBI yang rencananya berlokasi di enam balai rehabilitasi milik BNN tak akan dapat berjalan optimal tanpa dukungan institusi terkait lainnya, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Koordinasi tersebut menemukan momentum saat ini dengan bakal direvisinya Undang-Undang Narkotika oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sudah saatnya pemerintah bergerak cepat menyelamatkan populasi pelajar dari ancaman narkotik agar tak menggerus bonus demografi kita nanti.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya