Menanti Terang Kasus Novel

Penulis

Kamis, 7 November 2019 07:10 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat bertemu dengan mahasiswa yang melakukan audensi sebagai program studi banding perkuliahan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Kepala Kepolisian RI terpilih Komisaris Jenderal Idham Azis akan segera menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto

Perkembangan memprihatinkan kembali muncul dalam kasus Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi korban penyiraman air keras. Ketika pengusutan kasusnya tak juga menghadirkan titik terang, muncul serangan opini yang menyudutkan Novel di media sosial, yang dikhawatirkan kian menjauhkan fokus terhadap penyelesaian kasus.

Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal seusai salat subuh di masjid dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Serangan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada mata kirinya. Para buzzer kini mempertanyakan kesahihan cerita itu. Sejak 29 Oktober lalu, muncul tudingan di media sosial yang menganggap peristiwa itu sebagai rekayasa. Tudingan itu kian masif pada 30 Oktober dan masih terus menggema hingga 1 November 2019. Novel, yang membantah tudingan tersebut, melihat serangan di media sosial itu dilakukan secara terpola dan terorganisasi.

Munculnya serangan buzzer itu berbarengan dengan dua peristiwa penting. Pertama, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisaris Jenderal Idham Azis-mantan Kepala Bareskrim yang pernah menjadi Ketua Tim Teknis pengusutan kasus Novel-untuk jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang kedua, munculnya pernyataan Presiden Joko Widodo yang memberikan tenggat kepada Idham, sebagai Kapolri baru, untuk menuntaskan pengusutan kasus Novel hingga awal Desember 2019.

Serangan buzzer ini patut diduga diatur atau ditunggangi pihak tertentu yang risau akan gencarnya sorotan dan tuntutan soal penuntasan kasus Novel. Pola kerja para pendengung kali ini mirip yang terjadi menjelang pemilihan presiden lalu, ketika mereka menyebarkan kabar-kabar bohong di media sosial untuk mempengaruhi opini publik. Polisi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika seharusnya segera bertindak agar kabar hoaks seperti ini tidak terus beredar.

Gempuran buzzer itu menambah panjang episode kelabu perkembangan pengusutan kasus Novel. Sudah lebih dari 2,5 tahun titik terang tak juga muncul dalam pengusutan kasusnya. Tim Gabungan Pencari Fakta, yang beranggotakan 65 orang, termasuk dari luar kepolisian, tak menghasilkan temuan berarti selama bertugas sejak 8 Januari hingga 7 Juli 2019. Jangankan mengungkap dalang penyerangan, mereka bahkan gagal mengidentifikasi pelaku lapangan. Tim Teknis yang dibentuk Polri, yang dipimpin Idham Azis dan beranggotakan 120 polisi, juga gagal menghadirkan gebrakan hingga masa tugasnya berakhir pada 31 Oktober lalu.

Advertising
Advertising

Kini, terobosan Idham sebagai Kapolri dinantikan. Juga keberaniannya, terutama karena selama ini ada sinyalemen dari tim pengacara Novel soal dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penyerangan itu.

Bagi Jokowi, kasus Novel harus tetap menjadi prioritas. Tak tuntasnya kasus ini akan menjadi utang yang terus ditagih publik, juga akan dianggap sebagai potret buruk perlindungan hukum terhadap aktivis gerakan antikorupsi pada masa pemerintahannya. Presiden sebaiknya tak perlu ragu mewujudkan desakan publik untuk membentuk tim pencari fakta independen demi kasus ini.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 07 November 2019

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya