Bebasnya Sofyan Basir

Penulis

Rabu, 6 November 2019 07:00 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Klas I Cabang KPK, seusai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu Eni menerima suap Rp 4,7 miliar dalam proyek PLTU Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, amat mengherankan. Ia dinyatakan tidak terlibat korupsi kendati fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi perlu didukung karena bebasnya Sofyan bukan akibat dakwaan yang lemah.

Sofyan dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim yang dipimpin Hariono menegaskan terdakwa tak terbukti membantu atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk korupsi. Ia juga dinyatakan tidak mengetahui adanya suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Dengan kata lain, sebagai bos PLN, terdakwa dinilai tidak tahu-menahu soal suap yang diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo demi mempermulus proyek itu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, misalnya, terbukti menerima fee Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Politikus Golkar ini telah divonis 6 tahun penjara gara-gara kasus tersebut.

Politikus dari partai yang sama, Idrus Marham, juga terjerat kasus tersebut dan dihukum 5 tahun penjara. Adapun Kotjo, yang semula divonis 2 tahun 8 bulan penjara, diperberat hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding pada Februari 2019.

Penyidik KPK sebetulnya memiliki bukti dan kesaksian yang kuat mengenai keterlibatan Sofyan. Dalam persidangan, jaksa telah mengungkapkan serangkaian pertemuan terdakwa dengan Eni dan Kotjo untuk membahas proyek tersebut. Pertemuan itu antara lain terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 6 November 2017. Di sana Sofyan, Eni, dan Kotjo membahas masa pengendalian proyek itu oleh perusahaan pemegang kontrak.

Advertising
Advertising

Pertemuan antara Sofyan dan Eni bahkan masih terjadi sepuluh hari sebelum politikus ini dicokok KPK lewat operasi tangkap tangan pada pertengahan Juli tahun lalu. Tak cuma dibeberkan dalam sidang kasus Sofyan Basir, serentetan pertemuan yang mengindikasikan keterlibatan terdakwa juga masuk dalam berkas putusan para pelaku yang sudah divonis.

Itulah mengapa vonis bebas Sofyan sungguh janggal. Apalagi jaksa KPK menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Selain menerapkan delik suap, jaksa menggunakan Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan ini menjerat siapa pun yang "dengan sengaja memberikan kesempatan" untuk melakukan suatu kejahatan.

Jaksa juga melengkapinya dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang bisa menjaring "setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk korupsi". Dengan dakwaan seperti ini, semestinya terdakwa sulit lolos. Soalnya, jaksa tidak perlu membuktikan bahwa Sofyan kecipratan fee atas proyek PLTU tersebut.

Langkah KPK mengajukan kasasi bukan hanya agar jerih payah tim penyidik tidak sia-sia, tapi yang lebih penting lagi adalah demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Catatan:

Ini merupakan artikel tajuk koran tempo edisi 06 November 2019

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

4 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

13 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

42 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya