Transparansi Anggaran Pemerintah DKI

Penulis

Misbah Hasan

Selasa, 22 Oktober 2019 07:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers dua tahun kepemimpinannya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.

Misbah Hasan
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran

Memasuki tahun ketiga masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, polemik soal keterbukaan informasi anggaran Pemerintah Provinsi DKI seharusnya tidak perlu terjadi. Kenyataannya, masyarakat menganggap ada kemunduran signifikan atas prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan responsif di DKI, khususnya dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini ditandai dengan keengganan pemerintah DKI mengunggah Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2020 di situs web resmi mereka.

Dalam perspektif hak, asas keterbukaan informasi atau transparansi merupakan prasyarat utama akuntabilitas pemerintah kepada warganya atau sering disebut sebagai "akuntabilitas sosial". Transparansi berkonsekuensi terhadap pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk tahu apa yang akan, sedang, dan telah dikerjakan pemerintah, baik pada tahap perencanaan pembangunan, proses penganggaran, maupun implementasi dan pertanggungjawaban anggaran. Untuk itu, pemerintah DKI wajib menyediakan media yang mempermudah masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, seperti melalui situs web, baliho, poster, infografis anggaran, papan pengumuman, atau media informasi lainnya.

Informasi anggaran yang didapatkan warga DKI diharapkan mampu mendorong terjadinya diskursus di tingkatan masyarakat (public discourse) dan meningkatkan jumlah warga DKI yang mau terlibat dan berpartisipasi dalam seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan tahapan pembangunan berikutnya. Konsep partisipasi dalam perspektif hak melahirkan hak masyarakat untuk diundang dan terlibat dalam pembangunan (right to involve), khususnya bagi kelompok perempuan, lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Selain mendorong secara kuantitas jumlah warga DKI yang mau terlibat dalam proses pembangunan, dengan menguasai informasi, misalnya ihwal KUA-PPAS yang sedang dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Provinsi DKI (TAPD) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, masyarakat dapat memantau apakah usulan-usulan yang disuarakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan telah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) masih terakomodasi dalam KUA-PPAS tersebut atau tidak.

Advertising
Advertising

Dengan adanya transparansi dan partisipasi masyarakat, pemerintah DKI diharapkan lebih akuntabel dalam menyusun dan mengelola anggarannya. Artinya, program, kegiatan, dan anggaran yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal, berkinerja baik (dapat diukur masukan, keluaran, hasil, penerima manfaat, dan dampaknya), serta dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada DPRD DKI, presiden melalui Menteri Dalam Negeri, maupun kepada warga DKI sebagai "subyek" dan penerima manfaat utama anggaran DKI. Dalam konteks hak, prinsip akuntabilitas ini melahirkan hak masyarakat untuk melakukan klaim (right to claim) atas kinerja Pemerintah Provinsi DKI.

Ketiga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di atas, bila dijalankan dengan benar, akan mampu memberi manfaat yang besar (responsiveness), tidak hanya bagi perbaikan tata kelola perencanaan dan pengangguran DKI, tapi juga untuk peningkatan kesejahteraan warga DKI, terutama bagi rakyat miskin, perempuan, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, anak, dan kelompok rentan lainnya. Ini terjadi bila Pemerintah Provinsi DKI lebih responsif terhadap kebutuhan yang berbeda di antara kelompok warga tersebut. Di sinilah apa yang dimaksud dengan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran telah dijalankan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mengakhiri polemik tata kelola anggaran yang terjadi di DKI saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menerapkan konsep akuntabilitas sosial yang dimaknai sebagai tindakan dan mekanisme yang diinisiasi oleh warga dan/atau organisasi masyarakat sipil untuk menjamin pemerintah atau pemerintah daerah, politikus, dan penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas tindakan dan kinerja dalam menyelenggarakan pelayanan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi hak-hak rakyat (ANSA-EAP, 2010). Prasyarat akuntabilitas sosial tersebut adalah adanya transparansi pemerintah daerah dan mendorong lahirnya masyarakat yang aktif (active citizen), khususnya di DKI Jakarta.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya