Tindak Tegas Hakim Lancung

Penulis

Rabu, 2 Oktober 2019 07:00 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro (batik), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat memberi keterangan pers terkait kasus Baiq Nuril, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama

SUMBER bau amis putusan kontroversial Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman bagi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, mulai terkuak. Syamsul Rakan Chaniago, satu dari tiga hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini, ternyata sempat bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, dua pekan sebelum vonis dijatuhkan. Sang hakim harus ditindak tegas dan putusan perkara ini ditinjau kembali.

Sebelumnya, Syafruddin divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diterima Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuding Syafruddin menghapuskan sisa utang BDNI tanpa dasar yang jelas. Akibat kebijakan itu, pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim, mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, serta Menteri Koordinator Perekonomian yang juga menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Dengan bebasnya Syafruddin, berguguran pula kasus yang menjerat Sjamsul, Itjih, dan Dorodjatun.

Sejak awal, putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini terasa janggal. Bagaimana mungkin tiga hakim bisa memiliki tiga pendapat berbeda dan putusan akhir hanya diambil berdasarkan kategori pendapat mereka. Selain Syamsul Rakan Chaniago yang menilai perkara ini sebagai kasus perdata, ada hakim Mohamad Askin yang menyebutkan perkara Syafruddin adalah soal administrasi. Hanya hakim Salman Luthan yang setuju memvonis Syafruddin bersalah. Walhasil, Syafruddin bebas karena Askin dan Syamsul setuju bahwa perkaranya bukan perkara pidana.

Karena itu, temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengenai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Syamsul Rakan patut diapresiasi. Namun sanksi dari Badan Pengawasan berupa pencabutan kewenangan yudisial Syamsul selama enam bulan saja kurang tepat. Apalagi masa pensiun Syamsul memang jatuh tepat enam bulan ke depan. Hukuman untuk hakim lancung itu seharusnya diperberat. Dia pantas diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Advertising
Advertising

Komisi Yudisial harus menindaklanjuti perkara ini dan menjatuhkan sanksi terberat untuk Syamsul. Sebagai lembaga yang mengemban amanat konstitusi untuk menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim, Komisi tidak bisa membiarkan hakim seperti Syamsul lolos dari jerat sanksi terberat.

Bukti-bukti pelanggaran Syamsul tak terbantahkan. Ada video rekaman CCTV yang membuktikan Syamsul bertemu dengan Ahmad Yani di sebuah kafe di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Pertemuan itu berlangsung hampir satu jam. Ada juga bukti percakapan telepon antara Syamsul dan Ahmad Yani, dua pekan sebelumnya. Semua ini terjadi ketika majelis hakim kasus Syafruddin sedang intensif membahas perkara itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi harus menggunakan fakta yang terungkap dalam pelanggaran etika Syamsul sebagai bukti baru dalam proses peninjauan kembali perkara Syafruddin. Upaya pengusutan korupsi dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI tak boleh terhambat lagi. Tentu Mahkamah Agung tak punya alasan untuk tidak meluruskan kejanggalan putusan perkara ini. Martabat dan integritas Mahkamah sebagai benteng terakhir keadilan di negeri ini sedang dipertaruhkan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya