Serius Menangani Korban Kebakaran Hutan

Penulis

Selasa, 24 September 2019 07:05 WIB

Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA

Pemerintah semestinya lebih komprehensif dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dalam tiga bulan terakhir ini. Memang penting berupaya memadamkan api sumber kebakaran. Tapi yang tak kalah penting adalah menangani para korban akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut serta menyelamatkan penduduk dari kepungan asap.

Pemerintah terkesan lamban dalam menangani mereka yang terkena dampak asap, sehingga banyak jatuh korban. Akibat kebakaran yang menghanguskan sekitar 350 ribu hektare hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan itu, lebih dari 100 ribu orang terkena infeksi saluran pernapasan akut. Mereka terpapar kabut asap pekat yang mencemari udara di atas level sangat berbahaya.

Karena itu, pemerintah tak cukup hanya memberikan masker kepada masyarakat yang terkena dampak asap. Pemerintah semestinya mengevakuasi warga ke lingkungan yang lebih sehat dan aman. Banyak warga kurang mampu yang tetap memilih bertahan dengan hanya memakai masker penutup hidung yang sebetulnya tidak memadai. Mereka juga tak mampu membeli tabung oksigen karena harganya mahal. Sedangkan tabung oksigen gratis yang disediakan pemerintah terbatas jumlahnya.

Dari segi kesehatan, kabut asap memicu berbagai penyakit. Selain infeksi saluran pernapasan, asap menyebabkan batuk, pneumonia, penurunan fungsi paru-paru, dan iritasi mata pada anak. Asap kebakaran hutan dan lahan juga ditengarai berdampak pada penurunan kecerdasan anak. Bisa dibayangkan jika anak yang sedang dalam masa pertumbuhan kesulitan menghirup oksigen selama tiga bulan. Dan dalam jangka panjang, menurut penelitian, paparan asap akibat kebakaran hutan juga memicu kematian. Pemerintah tak bisa tutup mata terhadap dampak buruk kebakaran hutan bagi kesehatan masyarakat sekitar.

Kepungan asap juga membuat sekolah-sekolah di sana meliburkan murid-muridnya. Di Jambi, misalnya, pemerintah kota memperpanjang libur sekolah karena asap masih pekat. Dampak lain dari kebakaran hutan ini adalah terhentinya mesin perekonomian. Setiap hari puluhan penerbangan di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, dibatalkan. Hal itu jelas sangat merugikan.

Advertising
Advertising

Kondisi darurat ini harus segera diakhiri. Jangan sampai kerugian yang ditimbulkan kian besar. Becermin pada bencana kebakaran hutan pada 2015, biaya pengobatan langsung bagi masyarakat yang terkena dampak mencapai Rp 1,9 triliun. Kerugian lainnya melingkupi kerusakan produksi, distribusi, perdagangan, serta penurunan nilai sumber daya. Jumlah kerugian negara saat itu sekitar Rp 221 triliun.

Kebakaran yang terus berulang saban tahun ini menunjukkan bahwa pemerintah belum serius dan komprehensif dalam menangani persoalan tersebut. Tindakan pemerintah menyegel perusahaan-perusahaan yang diduga membakar lahan sudah tepat. Tindak tegas korporasi penyebab kebakaran. Perangkat hukum untuk menjerat para pembakar hutan itu sudah lengkap. Ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dilengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hutan.

Sudah sekitar satu dekade negeri ini menjadi "produsen" asap kebakaran hutan. Dampaknya telah menyengsarakan masyarakat di lokasi kebakaran, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Perlu keseriusan untuk lebih komprehensif menanganinya.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

15 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

53 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya