Blunder Relokasi Ibu Kota

Penulis

Kamis, 5 September 2019 07:00 WIB

Untuk calon ibu kota baru itu, kata Jokowi, telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah 180.000 hektare. Kemenpupr/Bappenas

PRESIDEN Joko Widodo harus menghentikan rencana memindahkan ibu kota negara. Sederet alasan yang ia sampaikan ketika mengumumkan Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota baru justru menunjukkan gagasan ini tidak perlu diwujudkan. Langkah itu bisa menjadi blunder terbesar Jokowi di periode kedua kepemimpinannya.

Rencana relokasi ibu kota pun terkesan tidak transparan. Pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diputuskan secepat kilat. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bahkan baru menyetorkan hasil kajian pemindahan ibu kota negara kepada Jokowi empat hari sebelum pengumuman. Detail analisis yang diklaim disiapkan selama tiga tahun tersebut masih misterius karena tak diungkap ke publik. Maka pantas kita menyebut keputusan ini serampangan.

Pemindahan ibu kota negara memang bukan hal tabu. Seabad terakhir, sedikitnya 30 negara memindahkan pusat pemerintahan dengan alasan yang beragam. Brasil, misalnya, memboyong ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasilia dengan alasan pemerataan pembangunan. Rezim militer Myanmar merelokasi pusat pemerintahan ke wilayah yang terisolasi untuk mempertahankan kekuasaan.

Lantas, apa argumen pemerintah membangun ibu kota baru? Sayangnya, penjelasan Jokowi mirip isi presentasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang telah dibeberkan dalam sejumlah acara diskusi: dangkal dan cenderung lari dari persoalan. Rencana pemindahan ibu kota baru senilai Rp 466 triliun itu berdasarkan alasan bahwa Jakarta dan wilayah Jawa terlalu padat penduduk, macet, serta terancam mengalami krisis air tanah. Pemerintah seharusnya mengatasi semua persoalan ini, bukan meninggalkannya dengan membikin ibu kota baru.

Dalih bahwa pemindahan ibu kota demi pemerataan dan keadilan pembangunan juga tidak masuk akal. Jika mampu menerapkan strategi yang tepat, kita bisa mewujudkan pemerataan pembangunan tanpa harus memindahkan ibu kota. Yang mendapat manfaat langsung secara ekonomi akibat ibu kota baru toh hanya Kalimantan Timur, bukan semua provinsi di luar Jawa.

Advertising
Advertising

Ketimbang dipakai untuk memindahkan ibu kota, sebagian anggaran ratusan triliun rupiah itu lebih baik digunakan buat membenahi Jakarta dan wilayah Jawa. Sebagian lagi bisa dipakai untuk menerapkan strategi pemerataan pembangunan di provinsi-provinsi yang tertinggal.

Elite politik dan birokrat di lingkaran kekuasaan tak sepatutnya membiarkan Presiden Jokowi mengambil keputusan yang keliru dan sekadar buat gagah-gagahan. Mereka semestinya malu sekaligus berterima kasih kepada ekonom senior sekaligus mantan menteri Emil Salim dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yang tetap jernih berpikir dengan menolak keras rencana pemindahan ibu kota. Emil bahkan menilai keputusan itu tidak bertanggung jawab karena meninggalkan persoalan di Jakarta.

Pemerintah harus mengkaji lagi dan mengungkap detail rencana pemindahan ibu kota negara ke publik. Besarnya ongkos yang harus ditanggung negara, juga dampak ekologi yang bakal dipikul calon ibu kota baru, perlu dibeberkan. Sejarah mencatat relokasi ibu kota di banyak negara tak selalu berjalan mulus dan sukses. Korupsi justru menjamur di proyek-proyek pembangunan metropolitan baru.

Dewan Perwakilan Rakyat pun perlu bersikap kritis terhadap rencana pemindahan ibu kota. Keputusan penting ini seharusnya mempertimbangkan kondisi perekonomian kita dan kepentingan seluruh rakyat, bukan kepentingan segelintir elite penguasa yang diuntungkan atas proyek relokasi ibu kota.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

8 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

37 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya