Rektor Asing, Kenapa Tidak?

Penulis

Selasa, 13 Agustus 2019 07:01 WIB

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. (ANTARA News/Martha Herlinawati Simanjuntak)

RENCANA Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mendatangkan rektor dari luar negeri untuk memimpin perguruan tinggi negeri badan hukum mulai 2020 tidak perlu ditakuti dan sepatutnya didukung. Tidak tepat mengaitkan perekrutan rektor asing tersebut dengan terancamnya nilai-nilai budaya atau nasionalisme.

Kualitas mayoritas perguruan tinggi di Tanah Air yang belum membanggakan bisa menjadi alasan kenapa Indonesia membutuhkan rektor asing. Hingga saat ini, hanya ada tiga perguruan tinggi yang masuk daftar 500 top universitas dunia versi Quacquarelli Symonds World University Rankings 2019/2020. Universitas Indonesia bertengger di peringkat ke-296, Universitas Gadjah Mada di urutan ke-320, dan Institut Teknologi Bandung berada di posisi ke-331.

Daya saing kampus-kampus di Indonesia itu pun tertinggal jauh dari perguruan tinggi negara tetangga dekat, seperti Malaysia dan Singapura. University of Malaya, Malaysia, berada di peringkat ke-87 dunia. Sedangkan dua perguruan tinggi Singapura, yaitu National University of Singapore dan Nanyang Technological University, bertengger di peringkat ke-11 dan ke-12 dunia tahun ini. Keberhasilan National University di bawah rektor asing asal Swedia, Bertil Andersson, menjadi referensi Menteri Nasir untuk merekrut rektor asing.

Ada banyak hal yang harus dibenahi dalam pendidikan tinggi kita. Salah satunya dapat dimulai dari pemilihan rektor. Selama ini, syarat calon rektor sangat minimal, yakni cukup pernah menjadi ketua jurusan. Tidak ada keharusan calon rektor memiliki jaringan yang kuat dengan komunitas peneliti di luar negeri. Selain itu, kebanyakan kampus perguruan tinggi negeri menjaring calon hanya dari kalangan internal, baik itu akademikus maupun guru besarnya.

Dengan masuknya kandidat rektor asing, persyaratan calon rektor dapat dinaikkan dan lingkup penjaringan pun lebih luas karena akan dibuka penawaran global. Setidaknya, ada tiga syarat utama calon rektor asing tersebut, yakni memiliki jejaring dengan komunitas peneliti luar negeri, berpengalaman mengelola perguruan tinggi, dan mempunyai inovasi untuk meningkatkan mutu riset. Penelitian bakal menjadi fokus perhatian sang rektor terpilih karena kesuksesan suatu universitas ditentukan oleh kemauan untuk berorientasi keluar dan kompetitif.

Advertising
Advertising

Perekrutan rektor asing juga menjadi momen yang tepat untuk membenahi mekanisme pemilihan rektor yang selama ini membuka peluang praktik politik transaksional. Dalam pemilihan rektor, menteri, selaku wakil pemerintah, memiliki hak suara 35 persen. Hak itulah yang digunakan oleh makelar dengan memperdagangkan ke calon-calon rektor seperti yang terjadi di sejumlah universitas.

Guna merealisasi masuknya rektor asing, Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi harus diubah. Demikian juga statuta masing-masing perguruan tinggi negeri badan hukum yang menyatakan syarat utama rektor adalah warga negara Indonesia. Selain itu, aturan tentang keuangan negara mesti direvisi karena rektor sebagai pemegang kuasa anggaran tidak boleh dijabat oleh orang asing.

Berita terkait

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

4 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

33 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya