Lagu Miris Krakatau Steel

Kamis, 1 Agustus 2019 07:00 WIB

Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Krakatau Steel, Jakarta, Ahad, 24 Maret 2019. TEMPO/Rosseno Aji

Ronny P. Sasmita
Direktur Eksekutif Economic Action Indonesia

Dalam laporan tahunan 2018 PT Krakatau Steel, beban keuangan perusahaan baja itu sepanjang 2018 mencapai US$ 112 juta atau setara dengan Rp 1,57 triliun. Beban tersebut membengkak lebih dari dua kali lipat dibanding pada 2011, yang hanya US$ 41 juta. Melonjaknya beban keuangan itu juga tidak terlepas dari utang perseroan. Hingga 2018, total utang perusahaan mencapai US$ 2,49 miliar.

Kerugian yang dialami perusahaan selama tujuh tahun berturut-turut, ditambah jumlah utang yang menggunung, tentu berpotensi menjadi masalah besar. Apalagi kas dan setara kas perseroan juga tinggal US$ 173 juta. Bisa dibilang, kondisi perusahaan ini sudah lampu kuning.

Kondisi perusahaan yang sekarat mengharuskan manajemen segera bersikap. Salah satunya melakukan restrukturisasi, yang akan berujung pada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Faktanya, Krakatau Steel sudah melakukan upaya restrukturisasi organisasi berdasarkan Surat Edaran Nomor 73/Dir.SDM-KS/2019 perihal restrukturisasi organisasi hingga 2022. Perusahaan akan melakukan perampingan menjadi 4.352 posisi sehingga akan mengurangi sekitar 1.300 pegawai. Meskipun belum ada PHK secara resmi, sejak 1 Juni 2019, mutasi karyawan dan pengurangan jam kerja telah dilakukan di dua anak perusahaannya, pabrik Long Product dan PT Krakatau Wajatama.

Krakatau Steel juga melakukan restrukturisasi utang. Perusahaan pelat merah ini melakukan penandatanganan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pokok utang perseroan dengan sejumlah perbankan pelat merah dan swasta. Untuk itu, Krakatau Steel telah melakukan penandatanganan dengan lima bank sindikasi, di antaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia.

Advertising
Advertising

Langkah lain adalah menjual aset-aset non-core, mencari mitra bisnis strategis, melakukan spin-off, dan melepas unit kerja yang semula bersifat cost center atau hanya melayani induk perusahaan menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan sehingga bersifat profit center. Rencana awal perseroan adalah melepas sebagian kepemilikan saham di entitas anak usahanya, seperti PT Krakatau Bandar Samudera, PT Krakatau Daya Listrik, dan PT Krakatau Tirta Industri.

Terlepas dari masalah internal perusahaan, situasi makro perbajaan juga ikut mempercepat kerusakan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunan ikut menjadi biang pengecilan ceruk bisnis Krakatau Steel. Aturan itu mengandung cukup banyak persoalan yang memberatkan situasi perbajaan domestik. Contohnya, penghapusan syarat pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dalam hal impor besi dan baja. Padahal industri baja di negara mana pun selalu diposisikan sebagai industri strategis, sehingga Kementerian Perdagangan tidak boleh bermain sendiri dan memperlakukan sektor perbajaan layaknya bisnis kacang goreng yang seolah-olah ringan konsekuensinya.

Aturan tersebut juga mempertegas pelonggaran pemeriksaan barang masuk, dari sebelumnya barang harus diperiksa lebih dulu sebelum masuk menjadi masuk dulu baru diperiksa. Yang melakukan pemeriksaan pun bukan Bea Cukai, melainkan Kementerian Perdagangan sendiri. Jadi, potensi penyelewengannya menjadi kian besar.

Sialnya, pemeriksaan hanya dilakukan secara acak, sehingga terbukalah praktik kecurangan. Di lapangan, catatan spesifikasi produk impor telah diganti untuk menghindari bea masuk. Akibatnya, banjirlah pasar domestik oleh produk impor. Bisnis Krakatau Steel pun tercederai hingga akhirnya alarm lampu kuning berbunyi.

Memang, sejak akhir Desember 2018, pemerintah telah mencabut peraturan itu dan menggantinya dengan peraturan baru. Namun, apa daya, komposisi peredaran baja sudah berubah cukup signifikan dan pangsa pasar Krakatau Steel makin menyempit. Imbasnya bisa dilihat dari data pada tahun aturan tersebut masih berlaku. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada pertengahan 2018, impor besi dan baja tercatat US$ 996,2 juta atau naik 56,55 persen secara tahunan. Secara kumulatif, sepanjang periode Januari-Juli 2018, nilai impor produk tersebut US$ 5,67 miliar, naik 36,30 persen pada periode yang sama dibanding tahun sebelumnya.

Nilai impor besi dan baja menempati posisi ketiga terbesar untuk periode Januari-Juli 2018, di bawah produk mesin dan pesawat mekanik serta produk mesin dan peralatan listrik. Secara umum, sekitar 55 persen kebutuhan konsumsi baja nasional, yang mencapai 14 juta ton pada 2018, dipenuhi oleh produk impor. Pangsa baja impor tersebut terus mengalami kenaikan karena pada 2017 pangsanya masih 52 persen. Dengan volume impor baja yang terus meningkat, Indonesia saat ini berhasil menduduki peringkat pertama dari enam negara pengimpor baja tertinggi di ASEAN. Dalam tekanan yang demikian, operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pun ikut menghampiri.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya