Garuda Jangan Anti-Kritik

Penulis

Jumat, 19 Juli 2019 07:19 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto bersama Deputi Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi memberi keterangan pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Audit laporan keuangan Garuda tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen yang membuat OJK menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. TEMPO/Muhammad Hidayat

Reaksi manajemen Garuda Indonesia dalam menghadapi kritik pelanggannya sendiri sungguh tidak profesional. Ketika foto menu makanan bertulis tangan pada penerbangan Garuda dari Sydney, Australia, ke Denpasar, Bali, menjadi viral di media sosial, alih-alih meminta maaf, maskapai itu justru melarang penumpangnya mengambil video dan foto di atas pesawat.

Meski pengumuman tersebut belakangan diralat, respons semacam itu mengindikasikan keengganan maskapai Garuda untuk mendengarkan masukan dari konsumen. Ketika banyak perusahaan beramai-ramai meminta masukan publik untuk memperbaiki kinerja mereka, perilaku Garuda menandakan kultur dan strategi korporasi yang ketinggalan zaman.

Insiden ini sendiri berawal dari vlog yang dibuat YouTuber Rius Vernandes dan tunangannya, Elwiyana Monica, ketika naik pesawat Garuda di kelas bisnis, pada Sabtu pekan lalu. Di tengah perjalanan, Rius keheranan ketika pramugari tak membagikan menu makanan seperti laiknya penerbangan lain. Rupanya menu Garuda belum rampung dicetak. Sebagai gantinya, pramugari membacakan menu dari secarik kertas yang ditulis tangan.

Rius kemudian memotret menu unik itu lalu mengunggahnya ke Instagram. Dengan cepat, kisah ini menarik perhatian. Bagaimana mungkin Garuda, maskapai terbaik ke-12 sedunia versi lembaga pemeringkat asal Inggris, Skytrax, tak punya daftar menu makan yang tercetak rapi?

Tiga hari setelah itu, Garuda menerbitkan larangan mengambil foto dan video di dalam pesawat, dengan alasan untuk menjaga ketertiban. Mereka juga berdalih larangan itu perlu untuk keselamatan penerbangan. Garuda mengklaim aturan itu selaras dengan Undang-Undang Penerbangan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini jelas mengada-ada, karena selama ini larangan mengaktifkan peralatan elektronik hanya berlaku saat pesawat lepas landas.

Advertising
Advertising

Setelah habis-habisan dihujat di media sosial, manajemen Garuda berbalik arah, mengatakan larangan itu baru berupa draf. Kebijakan itu sempat meredakan gelombang kritik warganet. Namun belakangan Serikat Karyawan Garuda memperkeruh suasana dengan melaporkan Rius dan Elwiyana ke Kepolisian Resor Soekarno-Hatta dengan tuduhan pencemaran nama.

Berbagai blunder ini menandakan jajaran direksi dan karyawan Garuda tidak paham pentingnya mendengarkan saran dan kritik warga. Di belahan bumi mana pun, penilaian publik atas kekurangan dan kelebihan suatu produk teramat bernilai. Banyak perusahaan justru memanfaatkan tren selfie dan vlog untuk memasarkan dan menguatkan brand image mereka.

Karena itu, polisi sudah seharusnya tak menindaklanjuti laporan Serikat Karyawan Garuda. Unggahan Rius di media sosial tak bisa dikategorikan sebagai fitnah atau kabar bohong. Para pegawai maskapai itu sebaiknya segera mencabut laporan mereka di kantor polisi.

Setelah insiden laporan keuangan yang keliru dan dijatuhi sanksi Otoritas Jasa Keuangan, ini adalah kesalahan fatal kedua manajemen Garuda. Sudah sepantasnya Kementerian BUMN menyegarkan direksi maskapai ini agar tak terus menjadi sorotan dan kinerjanya kembali jadi kebanggaan kita semua.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya