Lampu Kuning Utang BUMN

Penulis

Rabu, 17 Juli 2019 07:00 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kanan) berbincang dengan Plt Sekda Provinsi Sumsel Joko Imam Santoso (kedua kanan), Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono (ketiga kiri), Deputi Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk SC Abdillah (kanan), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Nasrun Umar (kedua kiri), dan Kepala Dinas PU BM Provinsi Sumsel Ucok Hidayat (kiri) saat meninjau progres pembangunan Light Rail Transit (LRT)/kereta ringan di zona Ampera, Palembang, Sumatra Selatan, 20 Mei 2017. ANTARA FOTO

Upaya Presiden Joko Widodo menggenjot pembangunan infrastruktur di negeri ini perlu dilakukan lebih cermat. Jangan sampai ambisi itu membuat badan usaha milik negara (BUMN) di bidang konstruksi megap-megap. Yang jelas, kondisi keuangan BUMN karya, yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan infrastruktur, kurang menggembirakan. Utang mereka kian membengkak.

Selama periode pertama pemerintahan Jokowi, perusahaan pelat merah seperti PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya mesti banyak berutang untuk membiayai berbagai megaproyek yang digagas Presiden Jokowi. Meski kita tahu utang merupakan keniscayaan bagi perusahaan konstruksi, kemampuan BUMN untuk mencicil kembali pinjaman mereka kini menjadi pertanyaan.

Merujuk pada kajian S&P Global pada 2018, rasio utang terhadap laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) pada 20 BUMN kita kian melambung. Dari semula hanya satu kali pada 2011, belakangan rasionya menjadi rata-rata 4,5 kali.

PT Waskita Karya, misalnya, membukukan utang hingga Rp 95,5 triliun pada 2018. Angka ini empat kali lipat nilai utang pada 2015. PT Waskita juga memiliki catatan utang paling tinggi dibanding enam perusahaan konstruksi milik negara lainnya. Besarnya utang BUMN karya memang sulit dihindarkan. Data S&P Global menyebutkan pemerintah hanya mendanai sebagian kecil dari investasi infrastruktur pada 2014-2019. Selebihnya, BUMN karya harus mencari pinjaman untuk modal kerja.

Membiayai proyek-proyek besar dengan mengandalkan utang sebetulnya hal lumrah. Selama BUMN membangun proyek infrastruktur dengan kalkulasi pengembalian modal yang jelas dan terukur, seperti jalan tol, potensi gagal bayar tak terlampau besar. Kalaupun kondisi arus kas perusahaan makin berat, BUMN karya bisa setiap saat menjual proyek-proyek jalan tol yang mereka bangun. Selama tak ada kongkalikong dalam menentukan pembeli, nasib mereka relatif aman.

Advertising
Advertising

Masalahnya, Presiden Jokowi kerap menugasi BUMN karya untuk membangun proyek infrastruktur yang hitung-hitungan bisnisnya tidak cermat. Sebut saja proyek pembangunan light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi. Sampai sekarang, kalkulasi pendapatan proyek bernilai

Rp 25,7 triliun itu tidak jelas. Harga tiketnya masih dikaji dan potensi jumlah penumpangnya juga masih dibahas. Padahal proyek yang dikerjakan PT Adhi Karya itu sudah mencapai 63 persen dan bakal selesai pada 2020. Jika pemasukannya kelak tak jelas, pengembalian modal Adhi Karya juga ikut terancam.

Kondisi semacam itu seharusnya menjadi lampu kuning bagi pemerintah. Pemerintah harus lebih cermat dalam merencanakan proyek infrastruktur. Proyek-proyek mercusuar sebaiknya dihindari. Menteri Pekerjaan Umum perlu pula mencari strategi baru membangun infrastruktur yang tidak membahayakan masa depan BUMN karya. Pelibatan perusahaan swasta yang memenuhi syarat bisa menjadi alternatif.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

11 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

40 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya