Perbaiki Kualitas Udara Ibu Kota

Penulis

Rabu, 3 Juli 2019 07:00 WIB

Kondisi udara di dekat Stadion Gelora Bung Karno yang penuh dengan kabut dan asap polusi di Jakarta, 27 Juli 2018. Bila dilihat dari aplikasi pemantau kualitas udara AirVisual pada Jumat, 27 Juli 2018, indeks kualitas udara (AQI) secara real time ada di urutan tiga dengan skor 161. REUTERS/Beawiharta

PEMERINTAH Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta semestinya berusaha lebih keras meningkatkan kualitas udara. Polusi udara di Jakarta amat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan konsentrasi polutan di udara yang masih aman berada di bawah 10 mikrogram per meter kubik. Di Jakarta, jumlah polutan di udara selama semester pertama tahun ini, menurut data situs Air Visual, mencapai rata-rata 37,8 mikrogram per meter kubik, dengan varian tertinggi 152 mikrogram di beberapa lokasi. Parameter pengukurannya didasarkan pada polutan yang memiliki ukuran kurang dari 2,5 mikrometer, atau dikenal sebagai PM 2,5

Menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor. Pemerintah Jakarta bisa memulai dengan menertibkan biang polusi ini. Jalankan uji emisi kendaraan bermotor secara ketat dan larang kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi standar baku emisi beroperasi. Tak ada salahnya pula memberlakukan zona rendah emisi, yang hanya boleh dilalui kendaraan beremisi rendah, di daerah-daerah padat.

Sementara itu, layanan transportasi massal, terutama yang menggunakan energi listrik dan gas, perlu terus ditingkatkan. Angkutan publik yang nyaman dan memiliki jangkauan luas diharapkan mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi.

Pemerintah DKI sebetulnya telah memiliki cukup banyak panduan dan aturan yang jika dijalankan dengan benar akan sangat membantu perbaikan mutu udara. Peraturan Daerah Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, misalnya, mengatur mengenai penggunaan bahan bakar gas dan listrik yang lebih ramah lingkungan bagi angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah. Kalau saja hal ini dipatuhi, udara di Ibu Kota pasti akan jauh lebih bersih.

Advertising
Advertising

Penyebab terbesar polusi udara di Jakarta, setelah kendaraan bermotor, adalah pabrik. Ini pun mesti ditata, dan sebenarnya sudah ada aturannya. Bahkan sejak 2000 Jakarta telah memiliki keputusan gubernur yang dikeluarkan oleh Gubernur Sutiyoso mengenai relokasi industri di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Perusahaan yang perlu direlokasi, menurut keputusan itu, pertama-tama adalah yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Hanya, lagi-lagi realisasinya berantakan.

Langkah lain yang juga penting adalah merealisasi target ruang terbuka hijau sebesar 30 persen, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2030. Saat ini ruang terbuka hijau di Ibu Kota baru 14,9 persen. Ruang terbuka hijau akan menjadi paru-paru kota, yang antara lain berperan sebagai penyerap racun di udara. Contohlah Singapura, yang tidak memberi toleransi sedikit pun kepada bangunan yang mengabaikan rasio ruang terbuka hijau.

Polutan PM 2,5 sangat berbahaya. Warga yang terpapar dalam jangka panjang dapat menderita gangguan pernapasan akut, asma, bahkan kanker paru-paru dan penyakit jantung. Pemerintah DKI mesti segera bertindak untuk melindungi warganya dari paparan polutan berbahaya ini dengan memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Sekadar mengimbau agar mengenakan masker di luar ruangan tidaklah cukup.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 jam lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

9 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

38 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya