Darurat Udara Jakarta

Penulis

Nirwono Joga

Rabu, 3 Juli 2019 08:00 WIB

Polusi udara di Jakarta dengan tingkat pencemaran yang berbahaya. Pada tanggal 16 Mei 2018, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Jakarta berada di posisi pertama dalam indeks kualitas udara terburuk di dunia. Pemerintah juga menerapkan pembatasan lalu lintas dalam upaya memperbaiki kualitas udara.

Nirwono Joga
Peneliti pusat Studi Perkotaan

Sepanjang 2018, Jakarta hanya memiliki kualitas udara baik selama 34 hari, udara sedang 135 hari, dan tidak sehat 196 hari (Greenpeace Indonesia, 2019). Data AirVisual, situs online penyedia peta polusi harian kota-kota besar di dunia, untuk kesekian kali menempatkan Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2019, pukul 08.00 WIB, di urutan pertama kota dengan tingkat polusi tertinggi. Nilai Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta adalah 240 (sangat tidak sehat). Adapun kualitas udara pada rentang 201-300 dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat.

Lebih dari 6 miliar orang di dunia menghirup udara tercemar setiap hari. Sebanyak 7 juta jiwa meninggal prematur per tahun, dengan 600 ribu di antaranya anak-anak (WHO, Oktober 2018). Polusi udara menduduki peringkat pertama penyebab kematian global (Global Environment Outlook, Maret 2019).

Laporan The State of Global Air oleh Health Effect Institute (HEI) dan University of British Columbia pada 3 April 2019 menyatakan kombinasi polusi udara luar ruang dan udara dalam ruangan yang kotor akan memperpendek usia harapan hidup anak-anak yang lahir saat ini hingga sekitar 20 bulan.

Hasil studi George Washington University Milken Institute School of Public Health (Jurnal The Lancet Planetary Health, April 2019) memaparkan, kasus asma baru yang disebabkan oleh paparan nitrogen dioksida (NO2) mendera 4 juta anak di seluruh dunia setiap tahun, dengan 64 persen di antaranya tinggal di perkotaan.

Advertising
Advertising

Laporan Air Quality Life Index (AQLI) oleh Energy Policy Institute di University of Chicago (EPIC, 2019) menyatakan lima besar negara yang terbebani kasus asma baru akibat terpapar NO2 adalah Cina (760 ribu kasus per tahun), India (350 ribu), Amerika Serikat (240 ribu), Indonesia (160 ribu), dan Brasil (140 ribu).

Polusi udara telah menjadi pembunuh senyap. Korban polusi udara rata-rata tidak meninggal seketika, tapi perlahan digerogoti berbagai penyakit, seperti asma, infeksi saluran pernapasan atas, stres, hingga kanker paru-paru. Namun polusi udara tidak banyak mendapat perhatian serius. Lalu apa yang harus dilakukan?

Pertama, penyumbang polusi udara di kota berasal dari sektor transportasi (25 persen), sumber manusia (22 persen), rumah tangga (20 persen), aktivitas industri (15 persen), serta debu alami dan garam (18 persen) (Federico Karagulian, 2015). Untuk itu, pemerintah harus memperbaiki mutu udara, menjamin ketersediaan udara bersih, dan menekan emisi gas buang.

Pemerintah kota membangun, mengembangkan, atau meremajakan kawasan pusat kota berbasis pergerakan manusia, yakni destination, distance, design, density, diversity, dan demand management. Warga biasa berjalan kaki 5-7 menit di trotoar atau bersepeda 7-10 menit dengan infrastruktur sepeda yang memadai saat beraktivitas harian. Kawasan permukiman membatasi pergerakan kendaraan bermotor untuk menekan emisi karbon dan polusi udara.

Kedua, pada tingkat kelurahan dan kecamatan disediakan angkutan internal ramah lingkungan (bertenaga listrik, biogas). Gedung parkir komunal dibangun untuk warga penghuni dan park and ride untuk tamu, pengunjung, atau penumpang transportasi massal.

Jika ingin keluar dari permukiman, warga menggunakan transportasi massal terdekat. Perlu disediakan trotoar yang menghubungkan ke halte bus atau stasiun kereta terdekat melewati taman. Transportasi online dapat menjadi pengumpan dari permukiman ke halte atau stasiun terdekat.

Ketiga, menata ulang kawasan yang dilalui transportasi massal menjadi kawasan terpadu berbasis transit. Kawasan campuran permukiman (hunian vertikal) dan komersial (kantor/ruang kerja bersama, pasar/pusat belanja, sekolah/pelatihan) perlu memiliki aksesibilitas tinggi terhadap transportasi massal.

Keempat, integrasi transportasi massal, baik fisik maupun sistem. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diharmoniskan agar pengembangan transportasi massal sejalan dengan rencana tata ruang kota.

Selain itu, diperlukan standar layanan moda pengumpan yang terintegrasi dengan transportasi massal melalui satu simpul, perpindahan moda dalam satu perjalanan maksimal tiga kali, waktu perjalanan dari asal ke tujuan maksimal 2,5 jam, akses jalan kaki menuju angkutan umum maksimal 500 meter, serta trotoar dan park and ride atau kantong parkir yang memadai.

Pemerintah DKI Jakarta harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di jalan protokol, perluasan kebijakan ganjil-genap, parkir elektronik progresif, serta kantong parkir di terminal/stasiun.

Kelima, memperbanyak penanaman pohon penyerap polutan di lingkungan kita dan kota. Dalam setahun, 0,4 hektare pohon dewasa dapat menyerap gas karbon dioksida dari pembakaran mobil yang menempuh jarak 41.842 kilometer. Satu pohon dewasa mampu menyediakan kebutuhan oksigen dan nitrogen untuk dua orang. Dalam sehari, manusia (dewasa) menghirup oksigen 2.880 liter dan nitrogen 11.376 liter.

Maka, menjamin udara kota sehat bukan pilihan, melainkan keharusan.

Berita terkait

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

2 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.

Baca Selengkapnya

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

12 hari lalu

Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.

Baca Selengkapnya

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

41 hari lalu

Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.

Baca Selengkapnya

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.

Baca Selengkapnya

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.

Baca Selengkapnya

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.

Baca Selengkapnya